RADARDEPOK.COM – Pemerintah Pusat bakal mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2026 ke Kota Depok dengan nilai Rp 45.471.968.000. Rinciannya yakni DBH pajak Rp 39.354.538.000, DBH SDA Rp 5.717.430.000, dan DBH Sawit Rp 400.000.000.
Sedangkan pada tahun ini, alokasi DBH yang dikucurkan Pemprov Jawa Barat ke Kota Depok ditotal Rp 161.179.662.800. Berkurangnya alokasi DBH ini tergantung dari pagu yang dikucurkan pemerintah pusat.
Pada 2026, alokasi pagu DBH yang dikucurkan pemerintah pusat ke Jawa Barat hanya Rp2,7 triliun. Angka ini turun 66 persen dibanding 2025. DBH ini kemudian dikucurkan ke tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Barat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono membenarkan, bahwa alokasi DBH yang dikucurkan dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkot Depok pada 2026 senilai Rp 45.471.968.000.
Baca Juga: Krukut dan Grogol Depok Dihempas Puting Beliung, Listrik Padam
“Alokasi DBH itu untuk tahun 2026. Nanti akan diformulasikan sebagai salah satu sumber pendanaan, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026,” ungkap Wahid Suryono saat dikonfirmasi Radar Depok, Selasa (7/10).
Berkaitan dengan rencana alokasi DBH tersebut, Wahid Suryono mengungkapkan, bahwa saat ini Pemkot Depok masih dalam tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Tahun 2026.
“Tahun ini (2025) dapat alokasi DBH Rp 161.179.662.800. Sedangkan tahun 2026 Rp 45 miliar. Ini berkurang drastis dan pasti berdampak terhadap pendanaan pembangunan. Makanya sekarang masih dalam tahap perencanaan, belum sampai kepada detailing penggunaan sumber dana,” jelas Wahid Suryono.
Menurut Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, Dana Bagi Hasil dengan nilai Rp45 miliar yang dikucurkan Pemprov Jawa Barat untuk Kota Depok sangat kecil. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait DBH atau Dana Alokasi Umum (DAU) itu.
Baca Juga: Menu SPPG Mampang 1 Depok Bikin Heboh : Tepis Porsi Tipis Menu MBG, Semua Sudah Sesuai Standar Gizi
“Yang pasti kan kalau dana transfer itu ada beberapa yang punya earmark (Penentuan alokasi uang untuk tujuan tertentu). Ada yang enggak earmark kan artinya harus ada yang dibelanjakan. Misalnya dari cukai rokok. Itu harus dibelanjakan untuk kesehatan. Atau lain-lain yang tidak ada earmark-nya, yang berarti lebih kepada untuk standar pelayanan. Minimal di pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain,” jelas Ade Supriyatna.
Pada intinya, lanjut Ade Supriyatna, pembelanjaan dari alokasi dana tersebut ada baiknya untuk standar pelayanan publik atau kepentingan banyak masyarakat di Kota Depok, termasuk berobat hanya dengan menggunakan KTP atau Universal Health Coverage (UHC).
“Dana Bagi Hasil itu sebenarnya bisa juga untuk membantu program UHC. Tapi kita lihat nanti di pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), terkait postur anggarannya seperti apa,” tandas Ade Supriyatna. ***
Artikel Terkait
Langgar Aturan Imigrasi, Dua WNA Asal Afrika Diamankan di Depok
Jos! Batik Tradjumas jadi Karya Terbaik di Depok
Jangan Lolos! Rugby Depok Buka Pendaftaran Atlet : Dicari 12 Putra dan Putri
Update Pembangunan Tol Desari Seksi 3, Delapan Hektar Lahan di Depok Belum Dibebaskan : Ini Rinciannya
Menu SPPG Mampang 1 Depok Bikin Heboh : Tepis Porsi Tipis Menu MBG, Semua Sudah Sesuai Standar Gizi
Bos Air Mineral di Depok Dilaporkan ke Polisi : Dimulai Jual Beli Lahan, Sampai Ijazah yang Diambil
Krukut dan Grogol Depok Dihempas Puting Beliung, Listrik Padam