Minggu, 21 Desember 2025

623 Keluarga di Depok dapat Santunan Kematian, Segini Jumlahnya

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Saat Dinas Sosial Kota Depok menyalurkan santunan kematian tahap lima dan enam kepada penerima manfaat, Selasa-Kamis (7-9/10).  (DOKUMENTASI DINSOS DEPOK)
Saat Dinas Sosial Kota Depok menyalurkan santunan kematian tahap lima dan enam kepada penerima manfaat, Selasa-Kamis (7-9/10). (DOKUMENTASI DINSOS DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kematian (Sankem) tahap lima dan enam. Bantuan ini diberikan kepada 623 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Depok yang telah dinyatakan lolos verifikasi.

Santunan kematian tersebut diberikan sedari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2025. Bantuan yang diberikan ini merupakan pengajuan yang disampaikan para penerima manfaat pada Mei dan Juni 2025.

"Santunan kematian ini kami salurkan tiga hari kepada para ahli waris yang lolos verifikasi,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Korban Bencana pada Dinsos Kota Depok, Esih Samiasih, Kamis (9/10).

Baca Juga: 113 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang, Korban Puting Beliung di Depok dapat BTT, Walikota Supian Suri : Bantu yang Benar Membutuhkan

Masing-masing ahli waris menerima bantuan sebesar Rp2 juta, beber Esih. Jika ditotal dengan 623 penerima manfaat yang terdata, artinya bantuan santunan kematian yang diberikan mencapai Rp 1.246.000.000.

“Sankem ini diberikan kepada ahli waris yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Keluarga (DTKS). Dan sankem ini hanya diberikan kepada keluarga yang sudah melengkapi sejumlah berkas-berkas,” kata Esih.

Baca Juga: Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Depok Masuk Tahap Akhir

Adapun berkas-berkas yang dilengkapi itu di antaranya surat keterangan kematian dari kelurahan, surat keterangan ahli waris, KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disampaikan ke loket Dinsos Kota Depok untuk diverifikasi.

“Saya berpesan agar masyarakat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik mungkin, untuk memenuhi kebutuhan almarhum seperti perbaikan makam dan lain sebagainya,” tandas Esih. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X