RADARDEPOK.COM - Menyikapi pemberitaan pada online mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi warga salah satu perumahan di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.
PT Megapolitan Developments Tbk menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan resmi putusan tersebut dari pihak pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mempelajari secara saksama isi putusan begitu salinan putusannya kami terima,” ujar Dr Posko Simbolon selaku kuasa hukum Megapolitan Developments.
Baca Juga: Evaluasi Penyerapan Anggaran Masih Dikaji : Pemkot Depok Lakukan Rasionalisasi
“Sikap resmi perusahaan akan kami sampaikan setelah kami memperoleh dan menelaah dokumen resmi dari Mahkamah Agung,” lanjut dia.
Megapolitan Developments bersama Dr Posko Simbolon dari kantor hukum HPS lawyers menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati.
Dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta berpegang pada prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: Angkot Tak Layak Masih Berseliweran di Depok
Perusahaan berharap seluruh pihak dapat menunggu kejelasan proses hukum secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.
Sebagai pengembang dengan rekam jejak lebih dari empat dekade, Megapolitan Developments terus berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kawasan.
Dan masyarakat melalui proyek-proyek hunian dan komersial yang berkelanjutan, inovatif, dan berkualitas tinggi di berbagai wilayah Indonesia.***
Artikel Terkait
Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Depok Masuk Tahap Akhir
TKD Terjun Bebas, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ngaku Siap Tarung : Birokrat Puasa
113 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang, Korban Puting Beliung di Depok dapat BTT, Walikota Supian Suri : Bantu yang Benar Membutuhkan
Resmi Dilantik, KPAD Depok Mau Petakan Ulang Masalah Anak
PBB P2 Depok Tembus Rp364 Miliar
623 Keluarga di Depok dapat Santunan Kematian, Segini Jumlahnya