“Nanti dibeli waktu satu bulan dari sekarang untuk mengelola limbah industrinya. Kemudian yang untuk limbah domestik akan kami rapatkan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan semuanya. Karena ini menyangkut masyarakat banyak, harus pelan-pelan kita mengubahnya,” kata Hanif.
Tetapi yang jelas, sambung Hanif, limbah industri dalam satu bulan kedepan tidak diperkenankan lagi jatuh ke sungai dengan alasan apapun. Minimal ada pengurangan limbah industri yang masuk di Sungai Cipinang, limbah masyarakat atau limbah domestik.
“Mau alasan tenaga kerja, mau apa, kami enggak peduli, kami tutup. Karena untuk melakukan instalasi pengelolaan air limbah tidak mahal-mahal amat sekarang. Ada yang skala 50 juta, ada yang 100 juta, artinya kalau itu bisa, kenapa kita enggak bisa,” kata Hanif.
Menimpali hal ini Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah mengaku, selama prosesi bersih-bersih sungai tersebut, banyak sekali sampah yang ditemukan mengendap di dasar Sungai Cipinang, yang mana sungai tersebut segmen satunya berada di Kota Depok dengan total tujuh kelurahan yang dilalui oleh alirannya.
“Hulunya itu di Situ Jatijajar, Kecamatan Tapos dan Situ Gadog, Kecamatan Cimanggis,” ungkap Chandra.
Oleh karena itu, Chandra mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Depok, khususnya yang tinggal berbatasan dengan Sungai Cipinang, untuk tidak membuang sampah ke sungai, apalagi mengingat ada ancaman pidana bagi para pelakunya.
“Tadi Pak Menteri juga tegaskan, bahwa pelaku yang buang sampah sembarangan ini akan dikenakan ancaman pidana. Bisa hingga lima tahun. Depok juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu, dan Perda ini akan kami tegakan,” kata Chandra.
Baca Juga: Kejari Depok Sidak SPPG di Pancoranmas, Ini Hasilnya
Tak hanya membersihkan sungai saja, Chandra mengatakan, bahwa pada hari yang sama pihaknya juga memasang garis kuning serta plang larangan membuang sampah di dua titik lokasi sekitar Sungai Cipinang.
“Tadi juga kami memasang garis police line serta plang di dua titik, dan ini akan langsung diteruskan pada sanksi pidananya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Chandra.
Kemudian, lanjut Chandra, bentuk tindak tegas lainnya juga dengan merencanakan pemasangan kamera pengawas atau CCTV, sebagaimana permintaan serta saran dari lurah setempat.
“Ada rencana untuk pemasangan CCTV sebagaimana permintaan dan saran dari bu lurah dan pak lurah. Jadi, nanti kami akan berkolaborasi dengan pihak PGN (PT Perusahaan Gas Negara), yakni BUMN yang juga ditugaskan untuk membantu pendampingan dalam pembersihan Sungai Cipinang ini,” kata Chandra.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman membenarkan, di sepanjang 30 kilometer Sungai Cipinang dari hulu ke hilir, informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup itu terdapat 21 perusahaan atau pabrik yang membuang limbah ke sungai tersebut.
“Nah, nanti Pak Menteri akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan adanya temuan 21 perusahaan atau pabrik itu, dan tentunya kami juga akan membantu, serta selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah atau limbah apapun ke sungai,” kata Abra, sapaannya.
Sebagai bentuk tindak tegas terhadap 21 perusahaan atau pabrik itu, Abra mengatakan, rencananya DLHK Kota Depok akan mengirim surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada perusahaan atau pabrik yang kedapatan mencemari Sungai Cipinang.
Artikel Terkait
Baznas Depok Perbaiki RTLH Lansia di Pengasinan
Warga Binaan Rutan Depok Rutin Senam Bersama : Wujudkan Kebugaran Jasmani, Sehat dan Produktif
Kejari Depok Sidak SPPG di Pancoranmas, Ini Hasilnya
Waspada Begini Modus Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Akses Keluar dan Masuk Terminal Depok Tak Manusiawi! Kondisi Gelap Gulita hingga Jalan Rusak, Aroma Kriminalitas Sangat Terasa
Putri Wakil Ketua DPRD Depok Raih Penghargaan di Forum Diplomasi Dunia di Berlin
Pasukan Gabungan Sidak Blok Hunian Warga Binaan Rutan Depok, Ini Hasilnya