Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari (ist)
Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari (ist)

RADARDEPOK.COM — Pemkot Depok tengah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pendataan program Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satunya, melalui aplikasi digital yang dipersiapkan. Aplikasi ini, bertujuan untuk memantau pelaporan dan penyaluran dana CSR dari berbagai perusahaan.

Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan CSR di Kota Depok masih tersebar dan belum terkoordinasi secara optimal. Beberapa perusahaan melaksanakan kegiatan CSR secara langsung kepada masyarakat tanpa melaporkannya kepada pemerintah daerah.

“CSR di kami ini baru dikonsolidasikan, karena selama ini tersebar di berbagai perusahaan. Banyak di antaranya yang langsung menyasar ke masyarakat, belum tergali secara optimal,” jelas Dadang kepada Radar Depok, Selasa (14/10).

Soal ini, Dadang menuturkan pihaknya sedang menyusun aplikasi yang juga akan dikembangkan nantinya. Aplikasi ini dikhususkan untuk CSR, akan berbasis digital dan dapat diakses melalui ponsel untuk memudahkan perusahaan dalam melaporkan kegiatan CSR mereka secara berkala.

“Aplikasi ini nantinya akan memuat fitur pelaporan dan pendataan agar kami bisa mengetahui secara utuh berapa jumlah CSR yang ada di Kota Depok dan siapa penerimanya. Karena sejauh ini yang melaporkan secara daring baru beberapa perusahaan saja,” tutur Dadang Wihana.

Baca Juga: Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil di Depok Tunggu APBN

Selain dari dunia usaha, Dadang juga menyatakan banyak lembaga filantropi, seperti lembaga zakat, sedekah, dan Baznas, yang turut berperan mendukung berbagai program sosial, termasuk dalam penanganan stunting.

“Jadi sebenarnya tidak hanya CSR, lembaga filantropi juga banyak yang mengintervensi program-program sosial. Nah, semua ini akan kami optimalkan dalam sistem pelaporan agar bisa terdata dengan baik,” kata Dadang.

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan pihaknya akan menggelar Forum CSR Gathering pada bulan November mendatang. Forum tersebut akan mempertemukan unsur perusahaan, lembaga sosial, dan pemerintah, sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan transparansi dalam pelaksanaan CSR di Depok.

“Nanti dalam forum itu, kami juga akan bahas soal pendataan dan pelaporan CSR, karena saat ini sistemnya masih manual. Dengan aplikasi ini, kami berharap semua laporan bisa lebih tertib dan mudah dipantau,” ujar Dadang.

Hal ini juga disambut positif senada dengan, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, yang menyambut baik langkah tersebut. Yeti mengatakan, DPRD Kota Depok sudah lama menunggu implementasi nyata dari regulasi yang telah dibuat terkait tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami dari Komisi B merupakan inisiator dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Perda ini bertujuan mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Depok,” jelas Yeti Wulandari.

Yeti Wulandari menuturkan, pihaknya selalu mendorong Pemkot Depok agar segera melaksanakan isi perda tersebut. Pelaksanaan perda tersebut dikokohkan berdasarkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2023, yang mengatur teknis penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan di tingkat kota.

Baca Juga: Duta Genre Depok Siap Perangi Berbagai Masalah Remaja, Walikota Supian Suri : Jauhi Perilaku Berisiko

“Kami selalu mendorong Pemkot Depok agar segera melaksanakan isi Perda tersebut, salah satunya dengan pembentukan tim dan pengembangan aplikasi CSR. Ini langkah penting untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha agar mereka sadar akan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,” ujar Yeti Wulandari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X