RADARDEPOK.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok cukup serius dalam menangani infeksi virus rabies hewan, yang dapat menularkannya pada seseorang. Bukti nyata ini dituangkan dengan ditetapkannya delapan Puskemas yang tersebar di Kota Depok sebagai Rabies Centre, Rabu (15/10).
Penetapan tersebut, didasari Keputusan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Nomor 443.1/00J/KPTS/P2P/III/2025, tentang Penunjukan Rabies Center di lingkup Dinas Kesehatan Kota Depok.
Pembentukan Rabies Centre ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR).
Baca Juga: Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR
Adapun delapan Puskesmas yang ditunjuk sebagai Rabies Center meliputi Puskesmas Tapos, Puskesmas Cimanggis, Puskesmas Sukmajaya, Puskesmas Pancoranmas, Puskesmas Ratujaya, Puskesmas Beji, Puskesmas Bojongsari dan Puskesmas Cinere.
“Rabies Center ini dioptimalkan, karena hingga saat ini belum ada pengobatan yang benar-benar efektif untuk menyembuhkannya,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, Rabu (15/10).
Hadirnya Rabies Centre tersebut, sambung Mary, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat dalam perkara inveksi virus rabies pada hewan.
Baca Juga: Dinilai Merendahkan Pesantren dan Ulama, GP Ansor Depok Serukan Boikot TV Swasta
Rabies Center tersebut, sambung Mary, akan menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang mengalami gigitan hewan penular rabies. Termasuk pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan tindak lanjut medis sesuai prosedur.
"Kami ingin memastikan masyarakat yang mengalami gigitan hewan dapat segera tertangani di fasilitas kesehatan terdekat. Sehingga risiko penularan rabies bisa ditekan,” tandas Mary Liziawati. ***
Artikel Terkait
Tegas! Izin Pabrik Pembuang Limbah ke Sungai Cipinang Depok Diperiksa : DPRD Jabar Minta Sanksi Tegas dengan Hukuman Pidana
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil di Depok Tunggu APBN
Pemkot Depok Kencangkan Ikat Pinggang Anggaran 2026 : TKD Anjlok, Musrenbang Lewat Zoom, Belanja Dirasionalisasi
Penghapusan PBB P2 di Depok Tembus Rp8,8 Miliar : 139.846 Objek Pajak Terima Keringanan
Dinilai Merendahkan Pesantren dan Ulama, GP Ansor Depok Serukan Boikot TV Swasta
5.465 Data PPPK Paruh Waktu Depok Sudah Diinput : Pengangkatan Dipastikan Oktober 2025
Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR