Senin, 22 Desember 2025

Duh! 16 Kendaraan di Depok Tak Lolos Uji Emisi, DLHK Godok Sanksi

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Saat berlangsungnya proses uji emisi yang dilakukan DiLHK Kota Depok dan DLH Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung disekitar Perumahan Telaga Golf Sawangan, Kota Depok, Rabu (22/10).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Saat berlangsungnya proses uji emisi yang dilakukan DiLHK Kota Depok dan DLH Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung disekitar Perumahan Telaga Golf Sawangan, Kota Depok, Rabu (22/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor di sekitar Perumahan Telaga Golf Sawangan, Kota Depok, Rabu (22/10).

Pada uji emisi kali ini terdapat 217 kendaraan bermotor yang terjaring. Meliputi 45 unit kendaraan roda dua, 162 unit mobil bensin dan 10 mobil solar, dengan hasil 16 kendaraan tidak lolos uji emisi, 23 kendaraan tidak valid dan 178 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi.

Meski kendaraan yang dinyatakan tidak lolos hanya ada 16 unit, tetapi DLHK Kota Depok tengah menggodok sanksi yang rencananya akan ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi.

Baca Juga: 105.188 Warga Depok Terima BLT Kesra : Nilai Menyentuh Rp 94.669.200.000

Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengatakan, uji emisi merupakan proses pemeriksaan gas buang kendaraan untuk mengukur tingkat polutan. Seperti karbon monoksida, hidrokarbon dan nitrogen oksida, agar tidak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan mesin kendaraan berfungsi optimal dan efisien. Dan pemeriksaan ini juga dilakukan guna menjaga kualitas udara dari polusi,” tutur Abra, sapaannya, Rabu (22/10).

Meski dalam operasi ini hanya ada 16 unit kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, Abra menjelaskan, petugas yang ada di lapangan hanya memberikan peringatan atas temuan tersebut, belum pada tahap sanksi.

Berkaitan dengan sanksi tersebut, Abra membeberkan, DLHK Kota Depok kini tengah menggodok aturan yang berkaitan dengan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Yakni Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Pastikan MBG Berjalan Sesuai Prosedur

“Sebenarnya targetnya kami ya kendaraan harus lolos uji emisi semua. Kalau seandainya enggak lulus ya paling akan kami ingatkan saja. Karena kami belum sampai dengan penindakan ya. Karena dalam aturannya juga belum,” ungkap Abra.

“Kami juga lagi menggodok aturan untuk penerapan sanksinya. Seperti DKI Jakarta nanti. Tipiring. Di DKI kan sudah mulai, kalau kita belum, karena perkara SDM-nya juga belum siap, kita juga harus ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bisa mendampingi,” tandas Abra. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X