Minggu, 21 Desember 2025

Cek Saldo JHT dan Ajukan KPR Jadi Lebih Mudah bersama Aplikasi JMO

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 04:30 WIB
ILUSTRASI Pelayanan pada masyarakat tentang manfaat JMO.  (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)
ILUSTRASI Pelayanan pada masyarakat tentang manfaat JMO. (DOKUMEN BPJS KETENAGAKERJAAN)

RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas kemudahan akses layanan bagi pekerja Indonesia melalui transformasi digital. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta kini dapat menikmati berbagai layanan tanpa harus datang ke kantor cabang, mulai dari cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menyampaikan bahwa JMO merupakan inovasi yang menjawab kebutuhan pekerja modern akan layanan cepat dan efisien di era digital.

Baca Juga: Blak-blakan! Cak Imin Sebut Dua Ritel Besar Disebut Membuat UMKM Kian Terjepit

“Dengan JMO, peserta cukup menggunakan ponsel untuk mengakses seluruh layanan kami. Mulai dari cek saldo, klaim JHT, hingga pengajuan fasilitas perumahan bisa dilakukan secara mudah, aman, dan transparan,” ujar Novarina.

Melalui JMO, peserta dapat memantau saldo dan riwayat kepesertaan JHT secara real-time, mengajukan klaim JHT, termasuk sebagian atau penuh, dengan proses verifikasi digital, melakukan perubahan data kepesertaan secara online, mengakses fitur perumahan pekerja melalui MLT, termasuk pengajuan pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Inovasi BNI di FinExpo 2025, Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital

Program MLT memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA) hingga Rp 500 juta, pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp 150 juta, pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta dan kredit Konstruksi (KK) hingga 80% dari nilai konstruksi.

Proses pengajuan melalui aplikasi JMO dibuat sangat sederhana: peserta cukup membuka aplikasi JMO, memilih menu Perumahan Pekerja, memilih jenis layanan yang diinginkan, memilih bank mitra, mengisi data, mengunggah dokumen pendukung, dan mengirimkan pengajuan secara digital.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Respon Pernyataan Jokowi Tentang Kereta Cepat Whoosh Bukan Sekadar Soal Laba: Ada Betulnya Sedikit

“Layanan digital ini kami hadirkan agar akses manfaat perlindungan ketenagakerjaan lebih dekat dengan peserta. Dengan JMO, kita harapkan pekerja dapat lebih mudah memantau saldo JHT sekaligus memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan melalui MLT.” tutup Novarina.

Dengan transformasi layanan seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok berharap peserta semakin aktif dalam memanfaatkan hak-haknya serta mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik termasuk dalam pemenuhan hunian layak bagi pekerja dan keluarga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X