Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Cilodong Depok

- Senin, 1 Desember 2025 | 07:00 WIB
Potret dua pelaku curanmor dengan senjata api ditangkap Polda Metro Jaya. Kedua pelaku viral di media sosial saat hendak melancarkan aksinya dan menodongkan senpi di Cilodong, Kota Depok, Minggu (30/11).  (POLDA METRO JAYA)
Potret dua pelaku curanmor dengan senjata api ditangkap Polda Metro Jaya. Kedua pelaku viral di media sosial saat hendak melancarkan aksinya dan menodongkan senpi di Cilodong, Kota Depok, Minggu (30/11). (POLDA METRO JAYA)

RADARDEPOK.COM – Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial KM dan RA, setelah sebelumnya viral di media sosial melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan senjata api di Jalan Abdul Gani, Cilodong, Kota Depok.

Dari rekaman yang beredar di media sosial, kedua pelaku sempat kepergok warga hendak melakukan aksi curanmor. Kemudian, salah satu dari mereka menodongkan barang yang diduga senjata api dan melarikan diri.

Meski mereka sempat melarikan diri, namun kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (26/11) di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok, saat mereka sedang tertidur lelap di rumah kontrakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, penyelidikan untuk mengungkap komplotan curanmor itu dimulai pasca peristiwa itu terjadi, yang berlandaskan informasi dan laporan dari pihak korban.

Baca Juga: Jamin Hak Hukum Warga Binaan, Rutan Depok Jalin Kerjasama dengan Peradi

"Penyelidikan ini dilakukan berbekal video cctv dan laporan dari korban," jelas Kombes Budi, Minggu (30/11).

Setelah informasi yang dikumpulkan sudah cukup, sambung Kombes Budi, Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial KM dan RA.

“Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok pada Rabu (26/11) saat sedang tertidur lelap,” beber Kombes Budi.

Ketika menggeledah TKP tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan beserta tiga butir peluru yang tergeletak di lantai. Akhirnya, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api rakitan itu untuk menjaga diri dalam melakukan aksi pencurian.

Baca Juga: Mahasiswa di Depok Keroyok Sesama Mahasiswa, Begini Kronologisnya

“Mereka ngaku sering menggunakan senjata api itu saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri, dan penodongan senpi yang viral itu dilakukan karena pelaku merasa terdesak dan takut ditangkap oleh warga yang memergoki upaya pencurian motor tersebut,” jelas Kombes Budi.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” beber Kombes Budi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X