Minggu, 21 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri : Komisi C Ujung Tombak Infrastruktur, Rumuskan Pembangunan Selaras dengan Kebutuhan Warga

- Kamis, 4 Desember 2025 | 06:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri (ist)
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri (ist)

RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, memberi penjelasan soal tugas dan fungsi Komisi C. Punya peran strategis dalam mengawal pembangunan fisik dan tata ruang. Boleh dibilang, jadi ujung tombak dalam pengawasan dan perencanaan infrastruktur yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Komisi C membidangi urusan pembangunan, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang menyentuh berbagai sektor vital. Aktif dalam merumuskan arah pembangunan agar selaras dengan kebutuhan warga dan visi pembangunan kota,” ungkap Koordinator Komisi C DPRD Kota Depok ini.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri : Hari Santri Nasional Momentum Cetak Alim Ulama

Legislator Golkar ini menerangkan, fokus utama Komisi C adalah pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, gedung, hingga pengelolaan sumber daya air. Selain itu, pelebaran jalan, pembangunan drainase, dan pembangunan kantor pelayanan publik menjadi perhatian serius komisi ini.

“Bidang perumahan rakyat juga berada dalam ruang lingkup kerja Komisi C. Mereka turut mendorong pembangunan rumah layak huni dan program bantuan perumahan bagi warga berpenghasilan rendah melalui skema APBD atau kerja sama pemerintah pusat,” beber Wakil rakyat Dapil Beji, Limo, Cinere, ini.

Pihaknya akan menampung seluruh usulan untuk kemudian disampaikan kepada dinas terkait.

Baca Juga: Reses di Gandul Depok, Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri Kawal RTLH-Posyandu

"Sebagai dewan, kami tidak bisa langsung menentukan. Itu semua akan kami perjuangkan dan nanti diputuskan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan. Tugas kami adalah menyalurkan aspirasi masyarakat” ujarnya.

Tajudin menegaskan, semua usulan warga akan dibawa ke rapat resmi DPRD untuk kemudian diteruskan kepada wali kota dan perangkat daerah terkait. Penyerahan bantuan nantinya tetap akan dilakukan oleh wali kota sesuai mekanisme yang berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X