Senin, 22 Desember 2025

Mitigasi Bencana, GP Ansor Depok Desak Pemkot Segera Bentuk BPBD

- Sabtu, 6 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ketua GP Ansor Kota Depok, HM Kahfi. (ist)
Ketua GP Ansor Kota Depok, HM Kahfi. (ist)

RADARDEPOK.COM - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Depok mendesak Pemkot dan DPRD Kota Depok untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BPBD menjadi lembaga khusus yang menangani mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana di Kota Depok.

Dorongan ini menguat seiring meningkatnya intensitas hujan tinggi yang menyebabkan banjir, longsor, dan genangan selama beberapa tahun terakhir, termasuk kejadian signifikan pada tahun 2025 yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Sepanjang 2025, sejumlah wilayah di Kota Depok seperti Cimanggis, Beji, Bojongsari, Sawangan, Tapos, dan Sukmajaya, berulang kali terdampak banjir dan genangan.

Baca Juga: Konferancab GP Ansor 11 Kecamatan di Depok Tuntas, Ini Hasilnya!

Dalam kejadian besar pada Maret 2025, BNPB mencatat lebih dari 51.320 jiwa terdampak banjir seJabodetabek, termasuk Depok sebagai salah satu kota yang mengalami dampak langsung.

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Depok mengakui bahwa sebanyak 2.286 warga Depok terdampak, dengan puluhan rumah tergenang dan banyak warga harus dievakuasi. Kondisi ini diperparah oleh hujan ekstrem dan kurang optimalnya kapasitas layanan penanggulangan bencana di tingkat kota.

Urgensi pembentukan BPBD semakin kuat mengingat fakta bahwa Depok belum memiliki BPBD mandiri hingga tahun ini. Tugas penanggulangan bencana masih ditempatkan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, yang ruang lingkup kerjanya tidak dirancang secara khusus untuk manajemen bencana secara komprehensif.

Ketua GP Ansor Kota Depok, HM Kahfi menegaskan, pembentukan BPBD bukan hanya kebutuhan organisasi, tetapi merupakan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pada Pasal 18 ayat (1), HM Kahfi mengungkapkan, undang-undang menegaskan bahwa setiap kabupaten/kota wajib membentuk BPBD sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana di daerah.

Aturan ini dipertegas dalam Permendagri No. 46 Tahun 2008, yang mengatur struktur organisasi, tugas, dan tata kerja BPBD secara rinci. Artinya, Depok bukan hanya membutuhkan BPBD, tetapi secara hukum wajib memilikinya.

"Dengan tingginya resiko banjir dan longsor di Depok, tidak ada alasan menunda pembentukan BPBD. Ini menyangkut keselamatan warga Depok. Undang-undang sudah memerintahkan, data sudah menunjukan urgensinya. Sekarang saatnya Pemkot dan DPRD bertindak,” tegas HM Kahfi, Jumat (5/12).

Menurutnya, pembentukan BPBD akan membawa empat manfaat strategis bagi Kota Depok. Pertama, respons bencana lebih cepat karena ada struktur komando dan sumber daya khusus.

Baca Juga: Konfercab GP Ansor Sukmajaya Depok Khidmat, M Isya Syafruddin Jadi Ketua

Kedua, koordinasi lintas instansi lebih efektif, termasuk akses bantuan dari BNPB yang selama ini tidak bisa maksimal karena Depok belum memiliki BPBD. Ketiga, program mitigasi dapat berjalan lebih terencana, termasuk pemetaan rawan bencana, edukasi masyarakat, dan pemasangan sistem peringatan dini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X