RADARDEPOK.COM - Aksi tidak terpuji menimpa media lokal asal Kota Depok. Tindak penipuan dan pencemaran nama baik dengan mengatasnamakan Radar Depok terjadi Kamis, 23 Februari 2023.
Melalui pesan whatsapp (WA), nomor 081335193717 seolah-olah menjadi www.radardepok.com meminta sejumlah uang karena telah minyimpan aib seseorang.
General Manajer (GM) Radar Depok, Iqbal Muhammad mengatakan, aksi tersebut terjadi lewat aplikasi whatsApp, dengan modus mengancam korban akan mempublikasikan aibnya.
Baca Juga: Jeda 2 Hari, Begal Kambing di Cilangkap Depok Beraksi Lagi, Segini yang Hilang
"Lewat whatsApp. Ngaku orang Radar Depok terus ngancem korban biar dapat uang," kata Iqbal, Kamis (23/2).
Berdasarkan bukti tangkapan layar korban dengan pelaku, korban diminta untuk membayar uang sebesar Rp1,5 juta.
Jika tidak, pelaku akan memviralkan bukti serta data privasi korban yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Baca Juga: Walikota Depok : Hunian Jepang Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan Sekitar
"Jelas tindakan tercela tersebut bukan dari kami. Hal ini bisa bisa dituntut dan diancam atas dasar penipuan dan pencemaran nama baik untuk Radar Depok," jelas dia.
Perlu diketahui, merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.
Aturan yang mengatur pencemaran nama baik selanjutnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Imam Budi Hartono : Targetkan Satu Bank Sampah Tiap RW Demi Kurangi Sampah Depok
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jika pencemaran yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Artikel Terkait
Angka Pernikahan di Depok Terus Turun, Kemenag Kaji Kendalanya
Imam Budi Hartono : Targetkan Satu Bank Sampah Tiap RW Demi Kurangi Sampah Depok
Gawat, Beras Premium di Depok Sekarung Tembus Sejutaan
Walikota Depok : Hunian Jepang Wajib Perhatikan Dampak Lingkungan Sekitar
Jeda 2 Hari, Begal Kambing di Cilangkap Depok Beraksi Lagi, Segini yang Hilang