Senin, 22 Desember 2025

Syarat Mutlak Masuk IPDN, STAN dan STIN

- Rabu, 8 Maret 2023 | 10:35 WIB
Siswa IPDN sedang mengikuti Upacara
Siswa IPDN sedang mengikuti Upacara

RADARDEPOK.COM-Bagi orang tua yang anaknya berminat atgau ingin masjk ke sekolah tinggi kedinasan, tentunya harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya syarat minimal raport dan ijazah.

Ada tiga sekolah kedinasan yang mematok angka raport dan ijazah yang cukup tinggi. di antaranya, Sekolah Tingggi Akutansi Negara atau STAN, Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.

Bagi yang berminat untuk masuk ke sekolah kedinasan, mujlai dari sekarang harus dipersiapkan nilai raport dan ijazah sebagai syaratg mutlak. sebab, jika lulus dari sekoah kedinasan otomatis diangkat menjadi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Baca Juga: Kondisi David Latumahina, Pemulihan Emosional hingga Melewati Masa Kritis

Inilai minimal nilai rapor atau ijazah bagi yang ingin daftar sekolah kedinasan STIN, IPDN dan STAN.

1. STIN

STIN Merupakan sekolah tinggi yang berada di bawah Badan Inteligen Nasional (BIN), termasuk sekolah kedinasan yang difavoritkanm siswa SMA, SMK yang menjadi intel negara.

Persyaratan untuk menjadi james bond nya indonesia ini sangat banyak, salah satunya nilai raport yang dipatok tinggi.

Menurut syarat pendaftaran STIN tahun 2022 silam, terdapat ketentuan nilai rapor dalam salah satu poin di aspek persyaratan umumnya.

Ini rinciannya: Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :

- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80

- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 - semester 5 minimal 75

Baca Juga: Berharap Mimpinya Terwujud, Indra Bekti Diajak Ashanty Umrah

2. IPDN

Nah, skeolah yang satu ini Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) banyak sekali peminatnya dari Sabang sampai Merauke. Sebab, jika lulus dari IPDN, bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti kementrian, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X