Terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah, berikut ketentuannya berdasarkan persyaratan tahun 2022:
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 - 2021. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
Baca Juga: Cegah Difteri Masuk ke Depok, Ini yang Dilakukan Dinkes
3. STAN
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dinaungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disebut-sebut sebagai sekolah kedinasan yang gajinya cukup tinggi.
Persyaratan masuk STAN, adalah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Selain itu berdasarkan peraturan seleksi STAN 2022, berikut minimal rapor dan ijazah STAN yang dibutuhkan:
- Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
- Mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
Seperti diataslah dijelaskan minimal nilai rapor dan ijazah STIN, IPDN dan STAN. Pastikan kamu mencatat nilai-nilai di atas untuk berusaha lebih keras agar dapat memperoleh nilai di atasnya.***