RADARDEPOK.COM - Polemik antara Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan warga sekitar belum berakhir.
Kemarin (9/3), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) dan ratusan ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya melakukan aksi demo. Dalam aksi itu, gerbang utama UIII juga didobrak masa pendemo.
Sekretaris Kramat, Yoyo Efendi menerangkan, aksi penggerudukan itu dilakukan karena ahli waris belum mendapat ganti rugi atas pembangunan kampus UIII.
Baca Juga: IBH : FORSI Berkualitas dan Religius, Berikut Harapannya
"Kami berdasarkan buku letter c atau buku catatan yang menjadi bagian dokumen Pemda dan tercatat nama-nama pemilik hak tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka," kata dia kepada Radar Depok, Kamis (9/3).
Yoyo memastikan, pihaknya dapat membuktikan kebenaran itu secara yuridis, histrois maupun sosiologis. Atas dasar itu, LSM Kramat melakukan aksi tersebut.
"Dapat dibuktikan secara historis maupun yuridis dan sosiologis, sehingga sudah terpenuhi secara hukum bahwa tanah ini adalah milik warga Bojong-Bojong Malaka," tutur dia.
Baca Juga: Bukti Korupsi Lukas Enembe Ada di Depok, Berikut yang Disita KPK
Dia menuturkan, kronologis lahan warga Bojong-Bojong Malaka yang dirampas oleh eks Departemen Penerangan yakni Radio Republik Indonesia (RRI) yang selanjutnya dilimpahkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Warga telah mengajukan laporan dan tuntutan ke berbagai pihak, namun belum ada realisasi pembayaran hak kepada warga," ujar Yoyo.
Bahkan, kata Yoyo, penggarap yang keberadaannya juga di atas tanah adat namun bukan pemilik telah menerima uang dari pemerintah sebagai pengganti garapan. Tapi, ahli waris hingga saat ini belum menerima apapun.
Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Konsisten Sempurnakan Kota Layak Anak
"Kami sudah membuat laporan ke Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Presiden juga sudah memerintahkan Kementerian Agama untuk membayar hak warga Bojong-Bojong Malaka. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan," jelas dia.
Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Misrad mengungkapkan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melalukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok. Dan berdasarkan putusan PN Depok oleh gugatan mereka tidak dapat diterima.
Artikel Terkait
24 Orang Diperiksa Polisi, Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Latumahina, Semua Pelaku Dihadirkan
Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Begini Respon Sri Mulyani
Kawasan Ranca Upas Rusak Gegara Event Motor Trail, Ridwan Kamil Tegaskan Ini
Dua Warga Bogor Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dimakamkan