Baca Juga: Rumah Catherine Wilson di Pangkalanjati Depok Dibobol ART, Segini Harta yang Diambil
"Pada tahapan ini Partai Politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Depok akan menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD kepada kami, mereka akan datang ke Kantor KPU Kota Depok pada tanggal tersebut," jelas dia.
Dia berharap, masyarakat maupun Parpol yang ada di Kota Depok dapat mengawal setiap proses tahapan Pemilu 2024.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti seluruh rangkaian tahapan pencalonan ini serta tahapan yang lain agar dapat mengetahui perkembangan tahapan Pemilu 2024 kelak," tegas Nana.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok : Pemkot Gratiskan Makan dan Siapkan Umrah Hari Ini
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PAN Depok Igun Sumarno, Ketua DPD Partai Ummat Bachtiar Dewantara, Ketua DPC Partai Demokrat Edi Sitorus, Ketua DPD PSI Depok Oparis Simanjuntak, Ketua DPD Partai Golkar Depok Farabi Arafiq dan Ketua PKN Depok Supari Syahri, kompak belum menjawab pertanyaan yang dilontarkan Radar Depok terkait kenapa belum mendaftarkan bacalegnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4, dijelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.
Pada tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08:00-16:00 waktu setempat. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08:00-23:59 waktu setempat.
Baca Juga: Berikut Visi, Misi dan Agenda Utama Calon Anggota DPRD Depok Dian Nurfarida yang Pro Masyarakat
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
"Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," bunyi salah satu poin dalam pengumuman KPU tersebut.
Idham menjelaskan, Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4) bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca Juga: HUT ke-24 Kota Depok : Keberagaman Adalah Kekuatan
Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verivikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.(***)
Artikel Terkait
Peringati Hardiknas 2023, Wakil Rektor Universitas Indonesia Bicara Capaian MBKM
Ribuan Pengunjung Tumpah di Balaikota Depok, Lalu Lintas Margonda Padat
Plafon Ruang Pelayanan Kelurahan Depok Jaya Jebol, Kabarnya Direnov Total 2024
Mobil Pedagang Kambing di Cipayung Depok Digasak Maling
Hadiri Ulang Tahun ke-24 Kota Depok, Masyarakat Berebut Foto dengan Pradi Supriatna