Senin, 22 Desember 2025

Pileg Depok Tanpa Partai Garuda, 17 Parpol Resmi Mendaftar Bacaleg

- Senin, 15 Mei 2023 | 07:50 WIB
DAFTAR : Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Depok, Supari Syahri saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Minggu (14/5). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
DAFTAR : Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Depok, Supari Syahri saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Minggu (14/5). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

"Kami dengan bangga mengumumkan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Depok, telah mendaftarkan 50 Bacaleg ke KPU Kota Depok. Para Bacaleg kami telah melalui tahap seleksi yang ketat dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh partai serta tidak dipungut biaya, Kami Gotong Royong dan Berdikari," Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Depok, Supari Syahri.

Lebih lanjut, Supari menjelaskan, PKN memiliki visi dan misi yang kuat dalam membangun Kota Depok yang lebih baik.

Partai ini, berkomitmen bersama kita bangkit untuk menghadirkan perubahan positif melalui kehadiran para anggota DPRD Kota Depok yang berkualitas dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri : Lurah, Camat dan Kadis Tolong Berhenti Merokok

“Kami siap untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Depok, Para Caleg kami telah memiliki pemahaman yang mendalam tentang berbagai isu yang dihadapi oleh Masyarakat Kota Depok  dan mereka berkomitmen untuk menjadi suara rakyat di dalam DPRD Kota Depok yang  akan berjuang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan mewujudkan perubahan yang positif,” tutup dia. (***)

Jurnalis : Gerard Soeharly

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X