Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi Se-Jabar, Kota Depok Terima Penghargaan WTP 12 Kali Berturut-turut
Sementara, Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disperindag) akan melakukan pendataan soal jumlah toko thrifting terlebih dulu.
Saat ini, Disperindag Kota Depok baru melakukan pendataan di Kecamatan Sukmajaya. Pada kecamatan tersebut ada tiga di toko yang kedapatan menjual pakaian bekas impor.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kota Depok, Sony Hendro Prajoko mengatakan, pihaknya akan meneruskan pendataan itu ke seluruh kecamatan.
"Sudah. Baru satu kecamatan, Sukmajaya. Minggu depan akan jalan lagi. Baru tiga yang terdata," ungkap dia kepada Radar Depok, Jumat (12/5).
Sony menerangkan, setiap toko yang kedapatan menjual pakaian bekas impor itu dilakukan pendataan. Kemudian, Disperindag akan mensosialisasikan aturan yang berlaku. Misalnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
"Hanya pendataan dan sosialisasi, sesuai dengan kewenangan," ujar dia.
Baca Juga: Dua Organ Tubuh Mayat Tanpa Busana di Tapos Depok Hilang, Polrestro Sudah Periksa 7 Saksi
Menurut dia, pelarangan thrifting baru dilakukan saat Disperindag Kota Depok mendapatkan perintah ataupun arahan dari pemerintah pusat. "Setelah ada perintah, petunjuk dan edaran dari pusat," tutup Sony.
Sebelumnya, Disperindag Kota Depok berencana melakukan pelarangan thrifting. Langkah awalnya, melakukan pendataan ke setiap toko yang menjual barang bekas impor.(***)
Artikel Terkait
Penyebab Pusing Setelah Berolahraga
Pengusaha Bojong Koneng Haji Agus Suhela Berangkatkan Warga 2 RT Umrah Gratis, Ini Sosoknya
Siap Amankan Perbatasan, Pangkostrad Dampingi Menhan dan Kasad Tinjau Kesiapan Yonif PR 330 Kostrad
BSI Kena Ransomware, Begini Pendapat Pakar Keamanan Siber Indonesia
Hamdallah, Seorang Dermawan Wakafkan 550 Meter Tanah Buat Masjid Albarkah Depok