Senin, 22 Desember 2025

64.583 Penjualan Baju Bekas Online Dihapus, Depok Mulai Data Penjual

- Senin, 15 Mei 2023 | 08:10 WIB
THRIFTING : Sejumlah pelanggan saat memburu pakaian bekas impor atau thrifting di Toko Terminal Import cabang Depok, Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (23/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
THRIFTING : Sejumlah pelanggan saat memburu pakaian bekas impor atau thrifting di Toko Terminal Import cabang Depok, Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (23/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi Se-Jabar, Kota Depok Terima Penghargaan WTP 12 Kali Berturut-turut

Sementara, Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disperindag) akan melakukan pendataan soal jumlah toko thrifting terlebih dulu.
Saat ini, Disperindag Kota Depok baru melakukan pendataan di Kecamatan Sukmajaya. Pada kecamatan tersebut ada tiga di toko yang kedapatan menjual pakaian bekas impor.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kota Depok, Sony Hendro Prajoko mengatakan, pihaknya akan meneruskan pendataan itu ke seluruh kecamatan.
"Sudah. Baru satu kecamatan, Sukmajaya. Minggu depan akan jalan lagi. Baru tiga yang terdata," ungkap dia kepada Radar Depok, Jumat (12/5).

Sony menerangkan, setiap toko yang kedapatan menjual pakaian bekas impor itu dilakukan pendataan. Kemudian, Disperindag akan mensosialisasikan aturan yang berlaku. Misalnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
"Hanya pendataan dan sosialisasi, sesuai dengan kewenangan," ujar dia.

Baca Juga: Dua Organ Tubuh Mayat Tanpa Busana di Tapos Depok Hilang, Polrestro Sudah Periksa 7 Saksi

Menurut dia, pelarangan thrifting baru dilakukan saat Disperindag Kota Depok mendapatkan perintah ataupun arahan dari pemerintah pusat. "Setelah ada perintah, petunjuk dan edaran dari pusat," tutup Sony.

Sebelumnya, Disperindag Kota Depok berencana melakukan pelarangan thrifting. Langkah awalnya, melakukan pendataan ke setiap toko yang menjual barang bekas impor.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X