RADARDEPOK.COM – Surat ederan (SE) yang dikeluarkan Walikota Depok Mohammad Idris bernomor 300/345-Satpol PP, jadi polemik.
SE yang ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD Partai Politik se Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat ini, disambut kritikan.
Padahal, dalam SE penertiban tersebut merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Baca Juga: Kakak Beradik Dirudapaksa Ayah Tiri di Depok, Wakil Walikota Pastikan Korban Dapat Pendampingan
Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok, Tajudin Tabri menerangkan, Walikota Depok tidak berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebab, pelarangan itu masuk dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sebenarnya, walikota itu tidak berwenang menurut saya, karena tahapan Pemilu belum ada aturan dari Bawaslu atau KPU, jadi yang berhak itu Bawaslu," jelas dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu menegaskan, seluruh fraksi di DPRD Kota Depok turut menentang kebijakan Walikota Depok yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Kakak-Adik di Depok yang Dirudapaksa Ayah Tiri Depresi, Arist Merdeka Sirait Bakal Turun Gunung
"Selama ini belum ada aturan dari Bawaslu, semua fraksi juga menolak. Tentunya, kami keberatan dengan kebijakan ini," terang Tajudin Tabri kepada Harian Radar Depok.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman turut mengkritik kebijakan tersebut.
Menurut dia, Walikota Depok seharusnya terlebih dulu melakukan pencopotan terhadap spanduk istrinya, Elly Farida yang akan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Perlintasan Rel Kereta Liar di Depok Bakal Ditutup Permanen Semua, KAI Tunggu Hasil Pertemuan
"Tertibkan dulu spanduk-spanduk Elly Farida," singkat dia saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (2/7).
Berbeda, Ketua DPC PPP Kota Depok, Mazhab enggan berkomentar soal kebijakan tersebut. Salah satu parpol yang berkoalisi dengan DPD PKS Kota Depok untuk memenangkan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono itu memilih tak berkomentar. "No coment dulu," singkat dia.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah Parpol di Kota Depok sudah dikonfirmasi tapi belum memberikan komentarnya.
Artikel Terkait
Yayasan Al-Huda Sawangan Baru Berbagi 300 Paket Sembako untuk Yatim dan Dhuafa
Daarul Khoir Al Kailani Usung Misi Selamatkan Anak Bangsa
KPAI Desak Polres Depok Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Anak Tiri
300 Pesilat Ramaikan Kejuaraan PSHT Cup XI, Ini yang Dicari
Dukung Kemajuan Sepak Bola Generasi Muda, Gekrafs Kota Depok Helat Turnamen