Minggu, 21 Desember 2025

PPDB di Depok, Pemkot Bantah Bantah Ada Titip Menitip KK : Pengamat Minta Perjelas Aturan

- Jumat, 14 Juli 2023 | 09:00 WIB
ILUSTRASI : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Orangtua murid selalu punya cara tersendiri untuk mengakali agar putra-putrinya dapat menimba ilmu di sekolah negeri. Salah satunya, memanfaatkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Lewat celah ini, orangtua dapat melakukan perpindahan domisili ke wilayah yang lebih dekat dengan sekolah sasaran. Modusnya, titip menitip Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: SimpleMan Akhirnya Muncul, Ceritakan Fakta KKN di Desa Penari hingga Ungkap Alasan Sembunyikan Identitas

Di Depok, Dinas Pendidikan (Disdik) mengklaim telah melakukan langkah antisipasi dengan menerbitkan aturan yang tidak memperbolehkan KK berumur kurang dari dua tahun.

Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok, Bahrudin mengungkapkan, pihaknya belum mendapati temuan terkait titip menitip KK untuk proses PPDB jalur zonasi. Apalagi, proses tersebut masih berlangsung.

Baca Juga: Mobil Dinasnya Dipinjam Warga untuk Acara Nikahan, Wakil Bupati Purwakarta Rela Naik Ojeg

Sementara di Kota Depok sendiri, untuk pendafataran dengan jalur zonasi ini belum berakhir,” kata dia saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Kamis (13/7).

Bahrudin mengatakan, perihal antisipasi agar manipulasi KK dalam PPDB tahun ajaran ini tak terjadi. Arahan dari pimpinan sementara ini, bagi KK-nya yang dibawah dua tahun harus melampirkan fotocopy KK yang lama, lengkap dengan KTP orangtua.

Penetapan ini dilakukan, bertujuan untuk mencocokkan data yang real atau data yang sebenarnya,” jelas Bahrudin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Inara Rusli Diperiksa Polda Metro Jaya

Bagi masyarakat yang memanipulasi KK dalam PPDB tahun ajaran ini, kata dia, akan dikenakan sanksi. Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1 Tahun 2021, tentang penerimaan peserta didik baru, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Dia menjabarkan, Permendikbud No.1 Tahun 2021 ini terdapat beberapa poin yang menimbang, bahwa setiap negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: PLN UP3 Depok Lakukan Penyalaan Pasang Baru di PT Indo Berlian Cemerlang

Diharapkan apabila masyarakat menemukan hal janggal, khususnya manipulasi KK dalam PPDB. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran itu,” jelas Bahrudin.

Pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Doni Koesoema membeberkan, titip menitip KK pada jalur zonasi sudah menjadi fenomena rutin setiap musim PPDB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X