Minggu, 21 Desember 2025

PPDB di Depok, Pemkot Bantah Bantah Ada Titip Menitip KK : Pengamat Minta Perjelas Aturan

- Jumat, 14 Juli 2023 | 09:00 WIB
ILUSTRASI : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: RW1 Ratujaya Adakan RRA Fun Camp 2

"Maka, seharusnya KK itu dibuat lebih jelas, karena KK kan kartu keluarga ya, maka KK domisili dekat harusnya keluarga inti saja, harus lebih gitu, keluarga inti, tapi kalau bukan keluarga inti ya gabisa aturannya dibuat gitu," saran dia.

Lain dari itu, kata Doni, pemerintah harus memperjelas aturan domisili dalam proses PPDB jalur zonasi. Dengan begitu, akan menutup celah bagi masyarakat yang hendak menggunakan titip menitip KK.

Baca Juga: Jumlah RTLH di Cisalak Menurun

"Iya itu kan makanya aturannya harus diperjelas jangan hanya berdasarkan domisili pun tidak jelas. Karena di Depok kan kasusnya ada satu KK dengan 10 anak kan, ya sebenarnya bukan keluarga inti, bukan ayah ibu anak," beber dia.

Dia menuturkan, pmerintah juga harus membuat aturan tegas berikut sanksinya agar timbul efek jera bagi masyarakat yang memanfaatkan celah.

Baca Juga: Dyah Ayu Ardhana Reswari Tembus Fakultas Kedokteran UI di Usia 15 Tahun, Ini Profilnya

"Kalau penindakan tegas sesuai aturannya kan dibatalkan, itu dibatalkan terus berupa penipuan manipulasi data-data itu, nah itu harus ditindak jelas juga oleh RT RW nya yang manipulasi, yang ngasih izin," pinta Doni. (ama/ger)

Jurnalis : Aldy Rama, Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X