Minggu, 21 Desember 2025

Keluarga Yosua Kecewa dan Sedih Hukuman Ferdy Sambo Serta Istri Diturunkan

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:15 WIB
Putusan Hakim Terhadap 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Putusan Hakim Terhadap 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Ramos Hutabarat selaku kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut, keluarga kecewa dan sedih dengan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup.

Keluarga baru mengetahui putusan MA setelah beberapa awak media menelpon pihak keluarga. Mereka merasa kecewa terhadap putusan tersebut.

"Dari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana itu terbukti, dan saat persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ungkap Ramos, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres (Grup Radar Depok), Selasa (8/8) malam.

Baca Juga: Lokasi Jambore Diterjang Badai Taifun Khanun, Kontingen Pramuka Indonesia Termasuk Depok Dievakuasi Hari Ini

Dia tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Hakim Agung sehingga bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

"Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan, agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana," kata Ramos.

Diketahui sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Genjot Serapan Anggaran 2023, Masih Ada Dinas yang Rendah

Dari hasil permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini berganti jadi hukuman penjara seumur hidup.(raf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X