Senin, 22 Desember 2025

Dinkes Depok Bakal Tarik 12 Obat Berbahaya, Ini Jenisnya

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito menunjukkan daftar obat berbahaya.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menunjukkan daftar obat berbahaya.

RADARDEPOK.COM - Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 12 obat tradisional dan suplemen yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Alasannya, delapan produk obat tradisional serta suplemen dan empat kosmetik itu tak memenuhi standar bahkan mengandung bahan berbahaya.

Berangkat dari hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bakal menarik belasan produk itu dari peredaran di wilayahnya. Namun, mereka akan melakukan kordinasi terlebih dulu.

Baca Juga: Lokasi Jambore Diterjang Badai Taifun Khanun, Kontingen Pramuka Indonesia Termasuk Depok Dievakuasi Hari Ini

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan atau Loka POM Kabupaten Bogor untuk membahas hal tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan Loka POM Bogor untuk tindak lanjut hal tersebut," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (8/8).

Pantauan Radar Depok di sejumlah lokasi, belum ada apotek yang kedapatan menjual delapan obat dan empat kosmetik berbahaya tersebut.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Genjot Serapan Anggaran 2023, Masih Ada Dinas yang Rendah

Asisten Apoteker pada salah satu Apotek di Kecamatan Cipayung, RN mengatakan, apotek tersebut tidak pernah menjual 12 obat yang terdaftar sebagai obat dengan berbahaya tersebut.

"Selama ini apotek kami tidak pernah menjual 12 obat yang terdaftar sebagai obat yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh BPOM RI," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa(8/8).

RN memastikan, apoteknya hanya menjual obat yang terdaftar BPOM. Sehingga, meminimalisir adanya hal yang tidak diinginkan. Misalnya, keluhan pelanggan soal obat yang membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Warga Depok Harus Tahu, Jawa Barat Kemarau Sampai Oktober

"Untuk obat tersebut kami tidak jual, semua obat yang kami jual, semua telah diawasi oleh BPOM RI," tegas dia.

Sebelumnya, BPOM memastikan sudah menarik peredaran 12 produk tersebut dari pasaran. Termasuk, menghentikan produksi dan distribusinya.Bahkan, mereka melakukan pemusnahan terhadap seluruh stok produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," beber BPOM dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X