RADARDEPOK.COM - Kementerian Perindustrian telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan emisi di sektor industri.
Hal itu sesuai dengan hasil rapat lintas Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu.
”Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto di Jakarta kemarin (25/8).
Baca Juga: Komisi IX Usul Pansus Polusi Jabodetabek, Menkes : 200.000 Orang Terserang ISPA
Eko menyampaikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” paparnya.
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.
“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” imbuhnya.
Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.
“Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” tuturnya.
Baca Juga: 4 Hari Musisi Indonesia Guncang BogorFest 2023, Gratis tis tis!
Upaya yang ketiga adalah audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.
“Yang terakhir, kami verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah membuat kajian sumber polusi utama, rancangan regulasi yang secara komprehensif, dan menargetkan penurunan polusi berdasarkan studi tersebut beserta dengan dampak ekonomi dan dampak regulasinya.
Artikel Terkait
IBH : Pikiran Terbuka Mampu Majukan Sekolah di Depok, Begini Alasannya
IQAir Rilis Polusi Depok Terburuk, Kemendagri Terbitkan Inmendagri untuk Jabodetabek
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Salurkan Ratusan Bantuan Tahap Tiga Penerima Manfaat KDS
Innalillahi, Suami Istri Meninggal Berpelukan saat Kebakaran di Sukmajaya Depok
Pemkot Pertanyakan Akurasi IQair, Solusi Polusi Udara Depok Tinggal Tunggu Arahan