Senin, 22 Desember 2025

Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara, Ganti Mesin Produksi Ramah Lingkungan Bisa Kurangi Emisi

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 06:40 WIB
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8).  (YUSUF/RADAR DEPOK)
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Perindustrian telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan emisi di sektor industri.

Hal itu sesuai dengan hasil rapat lintas Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi pada pekan lalu.

Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto di Jakarta kemarin (25/8).

Baca Juga: Komisi IX Usul Pansus Polusi Jabodetabek, Menkes : 200.000 Orang Terserang ISPA

Eko menyampaikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” paparnya.

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

Baca Juga: Siap Borong 24 Jet Tempur F-15 dan 24 Helikopter Black Hawk, PT Dirgantara Indonesia Teken MoU-HoA di AS

“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” imbuhnya.

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.

“Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” tuturnya.

Baca Juga: 4 Hari Musisi Indonesia Guncang BogorFest 2023, Gratis tis tis!

Upaya yang ketiga adalah audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.

“Yang terakhir, kami verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” tuturnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan pemerintah membuat kajian sumber polusi utama, rancangan regulasi yang secara komprehensif, dan menargetkan penurunan polusi berdasarkan studi tersebut beserta dengan dampak ekonomi dan dampak regulasinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X