utama

Tidak Ada Hal yang Meringankan Mario, Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat, 8 September 2023 | 06:30 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12? tahun dan dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

 

RADARDEPOK.COM – Penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo berujung pada penjatuhan vonis maksimal.

Kemarin (7/9) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Mario dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David. Dia melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sebulan Tak Keluar Rumah, Ibu dan Anak di Cinere Depok Ditemukan Membusuk di Kamar Mandi

Selain Mario, majelis hakim juga memvonis Shane Lukas yang turut serta dalam penganiayaan berat dengan perencanaan tersebut. Shane dihukum 5 tahun penjara.

Vonis bui dari majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Yang berbeda pada hukuman membayar restitusi.

Dalam tuntutannya, selain pidana penjara selama 12 tahun, jaksa menuntut Mario membayar restitusi kepada keluarga David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

Baca Juga: Begini Respon KPU Depok jika Pilkada Kota Depok Dimajukan : Mau Nggak Mau Harus Siap

Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika tidak membayar restitusi, Mario dikenai pidana pengganti penjara selama 7 tahun.

Sedangkan untuk Shane, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun. Lalu, dituntut ikut membayar restitusi Rp 120 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar akan diganti pidana 6 bulan penjara.

Dalam putusan kemarin, nilai restitusi berbeda jauh dari tuntutan. ”Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar,” ujar Alimin.

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Optimis Raih Predikat Daerah Tertib Ukur

Sedangkan terhadap Shane, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. ”Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa (Shane) bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan tidak ada hal meringankan bagi Mario. Sedangkan hal yang memberatkan, menurut hakim, penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB