Senin, 22 Desember 2025

Tidak Ada Hal yang Meringankan Mario, Divonis 12 Tahun Penjara

- Jumat, 8 September 2023 | 06:30 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12? tahun dan dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12? tahun dan dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

”Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan merekam video atas perbuatannya,” papar hakim. Perbuatan Mario disebut telah merusak masa depan David Ozora.

Baca Juga: Innalillahi, Enam Bangunan Terbakar di Kampung Perigi Bedahan Depok

Hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Uang hasil lelang dipakai untuk mengurangi biaya restitusi.

Menanggapi putusan dengan hukuman maksimal tersebut, pihak Mario dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan upaya banding.

Begitu pun jaksa. Meski vonis pidana badan sesuai dengan tuntutan, mereka akan berpikir untuk langkah selanjutnya.

Baca Juga: UPN Veteran Jakarta Siap Kooperatif Hadapi Tudingan Korupsi Pembangunan Gedung FK di Limo Depok

Di sisi lain, Shane Lukas dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. ”Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar Shane.

Sementara itu, pihak keluarga David Ozora menyatakan bahwa vonis hakim terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas sesuai harapan. Vonis tersebut merupakan hukuman maksimal.

”Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,” ujar ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Siap-siap, 296.000 Data Kendaraan di Depok Bakal Dihapus

Pengacara keluarga David, Melissa Anggraeni, menambahkan, putusan terhadap Shane Lukas patut diapresiasi lantaran hakim menyampaikan pula tentang kondisi David Ozora yang tidak baik.

”Terkait putusan Mario Dandy, luar biasa kami melihat putusan hakim sudah rinci detail menggambarkan penganiayaan, bagaimana penganiayaan berat terencana, sadis dan kejam. Jadi, itu hal yang memberatkan, kemudian tidak ada yang meringankan,” katanya.

Terkait kemungkinan terdakwa mengajukan banding, menurut dia, tidak ada celah untuk menurunkan hukuman.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Bentuk Tim Penanganan Sampah dari RW

”Kalau mereka ajukan banding, mereka akan berupaya putusan maksimal ini turun. Tapi, kami tidak melihat ada celah karena dari pleidoi mereka seluruhnya ditolak. Mungkin mereka akan mencoba terkait restitusi,” imbuhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X