Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pastikan Anda membawa uang tunai dengan nominal yang sesuai untuk pembayaran biaya perpanjangan.
Baca Juga: Sekda Supian Suri : Laos Contek Cara Menurunkan Angka Stunting ke Depok
Jangan lewatkan kesempatan perpanjangan SIM Keliling di Kota Depok pada Sabtu, 9 September 2023.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat, membawa dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat terus berkendara dengan sah dan aman di jalan raya Kota Depok.***