Minggu, 21 Desember 2025

Panduan Lengkap SIM Keliling Depok: Jadwal, Syarat, dan Biaya Sabtu 9 September 2023

- Sabtu, 9 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

 

RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang SIM-nya akan segera habis masa berlakunya, perpanjangan SIM keliling menjadi solusi praktis.

Pada Sabtu, 9 September 2023, Anda bisa memperpanjang SIM A atau C Anda tanpa harus ke kantor polisi.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, termasuk jadwal, syarat, biaya, dan lokasi SIM Keliling Depok.

Baca Juga: Pilkada Dipercepat, Parpol Depok Siap Jika Sudah Diputuskan

Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini

Pertama-tama, penting untuk mengetahui jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada hari Sabtu, 9 September 2023. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Ada dua lokasi yang dapat Anda kunjungi:

1. Pos Lantas Bambu Kuning:
- Jam Operasional: 07:00 - 12:00 WIB

2. Margo City:
- Jam Operasional: 07:00 - 12:00 WIB

Baca Juga: Debat Bacapres Digagas BEM UI : Anies Oke, Ganjar Gamang, Prabowo Belum Respon

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum Anda datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi yang Masih Berlaku: Anda harus membawa KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku. Ini diperlukan sebagai identifikasi Anda.

2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Pastikan untuk membawa fotokopi SIM lama Anda beserta SIM asli. Ini adalah dokumen penting yang akan digunakan untuk perpanjangan.

3. Bukti Cek Kesehatan: Persyaratan ini berlaku terutama untuk perpanjangan SIM A. Pastikan Anda memiliki bukti cek kesehatan yang masih berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X