utama

KPK Enggan Tanggapi Usulan Semua Capres dan Cawapres Diperiksa 

Senin, 11 September 2023 | 06:50 WIB
ILUSTRASI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pilkada Dipercepat, Parpol Depok Siap Jika Sudah Diputuskan

Sementara itu, Gerindra menolak usulan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, semangat dari ide tersebut baik. Namun dari sisi hukum tidak sesuai logika hukum. "Usulan itu berkebalikan dengan apa yang diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Dalam proses hukum yang lazim, alur penyidikan pidana dimulai dengan mencari ada tidaknya peristiwa pidana. Dari situ, penyidik kemudian mencari dan menetapkan siapa yang diduga melakukannya. "Jadi, tidak bisa kita periksa orang dahulu baru mencari ada atau tidak pidana yang dilakukan," terangnya. 

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, KPK memanggil seseorang itu terkait dugaan korupsi, baik masih penyelidikan atau sudah penyidikan. "Sebagai saksi atau tersangka," paparnya. 

Baca Juga: Debat Bacapres Digagas BEM UI : Anies Oke, Ganjar Gamang, Prabowo Belum Respon

Bila diminta memanggil semua capres dan cawapres, saat dipanggil KPK tapi, tifak ada kasusnya tentunya aneh. "Capres dipanggil tanya, kasus apa. Gak ada, hanya karena ada permintaan panggil semua capres dan cawapres," jelasnya. 

Pemanggilan Muhaimin Iskandar itu setidaknya terkait manajemennya. Apakah melakukan pengawasan atau tidak, sehingga bisa terjadi korupsi. "Hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan politik," paparnya. 

Kendati, ada catatan bahwa memang salah satu Capres ada kasusnya. Namun, kalau tidak ada kebutuhan buat apa dipanggil. "Kalau dalam rangka pencegahan malah bisa capres dan cawapres dipanggil," terangnya. 

Baca Juga: Ibu dan Anak di Cinere Depok Meninggal Misterius di Kamar Mandi, Ditemukan 2 Botol dan Secarik Kertas

Menurutnya, KPK bisa memanggil untuk membuat pakta integritas agar tidak melakukan korupsi. Sifatnya pencegahan, bukan penindakan. "Kalau penindakan malah KPK ini bisa diketawain, tidak ada kasusnya, tidak ada data, masih pengumpulan kok sudah panggil," ujarnya.

Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut merespon pemanggilan Cak Imin oleh KPK beberapa waktu lalu. "Saya kira mudah-mudahan memang ini murni masalah hukum," katanya. 

Ma'ruf mengatakan dalam pemanggilan tersebut, Cak Imin sudah menunaikan kewajibannya. Dia menegaskan sepanjang pemeriksaan itu murni untuk penanganan masalag hukum, tidak ada masalah. Publik sebaiknya menunggu perkembangan prosesnya hingga tuntas di KPK.

Baca Juga: Sekda Supian Suri : Laos Contek Cara Menurunkan Angka Stunting ke Depok 

"Yang jadi masalah itu kan kalau di dalamnya ada politisasi," jelasnya. Menurut dia jika pemanggilan itu ada unsur politisasi, pasti akan timbul reaksi dari publik.

Publik masih menaruh kepercayaan terhadap KPK, bahwa pemanggilan kasus yang terjadi pada 2012, saat Cak Imin jadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu murni untuk penegakan hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB