RADARDEPOK.COM – Komisi Pemilihan umum atau KPU, kembali mengeluarkan aturan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Kewajiban penyampaikan LPSDK bagi peserta Pemilu 2024 itu, tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, aturan penyampaikan LPSDK ini wajib dilakukan peserta Pemilu 2024.
"Apa yang sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Idham kepada awak media pada Senin, 11 September 2023.
Baca Juga: Pramuka Siaga Pos Paud Teratai Kedaung, Melatih Kemandirian Siswa, Bentuk Kreatifitas Sejak Dini
Menurut Idham, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Bukan hanya untuk capres cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan DPD.
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Baca Juga: 5 Mie Ayam Pedas di Depok yang Super Nampol, Berani Coba?
Lantas, berapa batas besaran dana sumbangan kampanye yang bisa diterima pasangan capres cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kota/kabupaten serta DPD RI?
Seperti diktutip Radar Depok.com dari Indonesia Baik.id, KPU membagi sumber dana bantuan atau sumbangan kampanye Pemilu 2023 dalam dua kategori, pertama perorangan mupun kelomok, dan kedua peusahaan, badan usaha non pemerintah.
KPU juga menyebutkan jika sumbangan dana kampanye dapat berupa uang barang dan jasa.
Lantas bagaimana jika dana bantuan atau sumbangan bagi peserta Pemiliu 2024 melebihi dari ketentuan?
Baca Juga: Soal Anies-Cak Imin, Ketua DPD PKS Depok Imam Budi Hartono Fatsun Majelis Syuro