Secara tegas, KPU akan memberikan sanksi yang nantinya akan tertuang dalam bentuk laporan.
Berikut besaran dana bantuan atau sumbanyak kampanye untuk peserta Pemilu 2024:
1. Presiden dan wakil Presiden
Perseorangan: Maksimal Rp2,5 miliar.
Perusahaan atau badan usaha: Maksimal Rp25 miliar.
2. DPR
Baca Juga: 3 Mie Ayam Legendaris di Depok yang Wajib Kamu Coba, Rasanya Super Enak, Porsinya gak Nahan
Perseorangan: Maksimal Rp2,5 miliar.
Perusahaan atau badan usaha: Maksimal Rp25 miliar
3. DPD
Perseorangan: Maksimal Rp750 juta.
Perusahaan atau badan usaha: Maksimal Rp1,5 miliar.
Itulah besaran dana bantuan atau sumbangan kampanye bagi peserta Pemilu 2024 yang diatatu oleh KPU.***