utama

Pj Gubernur Jabar Cek Dugaan Pungli di SMAN dan SMKN Depok

Rabu, 13 September 2023 | 08:25 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

RADARDEPOK.COM – Banyaknya sumbangan yang diminta sejumlah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, di Kota Depok dengan dalil kekurangan dana BOS.

Menjadi perhatian Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin. Mantan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Republik Indonesia ini, akan mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut.

Bey Machmudin mengatakan, terkait dugaan pungli senilai Rp2,8 juta di SMAN dan SMKN di Kota Depok, khususnya di SMKN 1 Depok dia menjelaskan, uang sumbangan itu merupakan uang yang akan digunakan untuk program sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.

Baca Juga: Soal Anies-Cak Imin, Ketua DPD PKS Depok Imam Budi Hartono Fatsun Majelis Syuro

“Namun kami akan mendalami terlebih dulu dari dugaan kasus pungli tersebut. Kami cek dulu, kesepakatannya gimana, dan kami harus tahu dulu lebih detailnya. Untuk sekarang ini belum saya update,” terang Bey Machmudin.

Kendati demikian, Bey Machmudin menerangkan, pada umumnya sekolah negeri baik itu SMA dan SMK sudah tidak dipungut biaya. “Kalau memang sekolah negeri, seharusnya semua tanpa dipungut biaya alias gratis,” singkat dia.

Perlu diketahui, dugaan pungli ini beredar melalui grup WhatsApp para orang tua siswa SMKN 1 Depok. Kemudian, Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Heboh, Dugaan Pungli di Sekolah Dibalut Sumbangan Marak di Depok

Menurutnya, hal itu bukan pungli melainkan iuran, yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari dana BOS sekitar Rp4,3 miliar.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II (Kota Depok dan Kota Bogor) Jawa Barat, Asep Sudarsono mengatakan, perihal sumbangan sekolah di SMKN 1 Depok dan SMAN.

Tidak ada larangan untuk menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu. Sedangkan, bagi orang tua yang tidak mampu itu dibebaskan, boleh menyumbang boleh juga tidak.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Akui CEP-CCIT UI Siap Bersaing

Asep Sudarsono melanjutkan, dasar penggalangan sumbangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008,juga Permendikbud No.75 Tahun 2016, dan Pergub No.97 Tahun 2022.

“Biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui BOS, dan Pemerintah Daerah melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan,” terang Asep Sudarsono.

Asep Sudarsono mengatakan, dalam melaksanakan programnya, satuan pendidikan harus menyusun Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

Baca Juga: Kasus Ibu dan Anak yang Mengering di Cinere, File di Laptop Suami Berisi Curhatan Keluh Kesah

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB