utama

Metode Penghitungan Suara Pemilu Tetap Satu Panel, Ini Alasannya

Jumat, 22 September 2023 | 06:45 WIB
Ilustrasi kotak suara Pemilu. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, DPT Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 204.807.222 orang. (Foto/Dok/Menit24)

RADARDEPOK.COM - Usulan KPU agar pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dilaksanakan pada 19–25 Oktober 2023 resmi disetujui DPR dan pemerintah.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan, jadwal itu sama dengan skema awal yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU menawarkan opsi masa pendaftaran capres-cawapres pada 10–16 Oktober. Opsi tersebut lantas dikonsultasikan ke Komisi II DPR dalam bentuk rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Pemilu Presiden di Depan Mata, Pendaftaran Capres Cawapres Dimulai 19 Oktober

Rancangan PKPU itu juga mengatur jadwal penetapan capres-cawapres, yakni 13 November. Kemudian, dilanjut penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) pada hari berikutnya, yakni 14 November. Dalam rapat tersebut, tanggal itu juga disetujui DPR dan pemerintah.

Selain rancangan PKPU terkait pencalonan capres-cawapres, rapat konsultasi tersebut menyepakati rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024.

Salah satu poin yang disepakati terkait dengan metode penghitungan suara. DPR mengisyaratkan agar penghitungan suara menggunakan metode satu panel. Sebelumnya, KPU menawarkan opsi dua panel.

Baca Juga: Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar

Pada Pemilu 2019, penghitungan suara dilakukan dengan satu panel. Saat itu, seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi satu tim untuk menghitung suara dari seluruh jenis pemilihan.

Yakni, pilpres, calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nah, pada Pemilu 2024, penghitungan suara diusulkan dua panel. KPU akan membagi anggota KPPS menjadi dua tim.

Rencananya, panel A menghitung perolehan suara pilpres dan calon anggota DPD. Lalu, panel B menghitung perolehan suara calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pembagian dua panel itu bertujuan mempermudah kerja KPPS.

Baca Juga: Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII di Depok, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa

Namun, menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, opsi dua panel tersebut punya beberapa konsekuensi. Salah satunya, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan perangkat pengawasan penghitungan suara dua panel.

”Bagaimana cara membagi satu pengawas melihat dua panel?” kata anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut. Dia mengusulkan kepada KPU agar tidak menerapkan metode penghitungan suara dua panel pada pemilu kali ini.

Tapi, pada pemilu berikutnya. ”Lebih baik Pemilu 2024 ini kita samakan (dengan) yang kemarin (Pemilu 2019), tetap satu panel,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB