utama

Mantan Wakapolres Depok Keseret Kasus Mentan SYL, Firli Akui Pernah Bertemu SYL

Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:40 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Mentan oleh KPK. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Terkait dengan kasus ini, Saut menilai adanya potensi pelanggaran pada pasal 36 dan pasal 65 UU KPK oleh Firli.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut TIB Bukti Depok Toleransi Antar Suku di Indonesia

Di mana pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung ataupunnbertemu dengan tersangka atau pihaknlain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun. "Dan di pasal 65 dijelaskan pelanggaran itu bisa dijerat dengan pidana lima tahun," katanya.

Sementara itu, kabar dari gedung Merah Putih menjelaskan kemarin pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan berlangsung.

Penyidik memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai saksi. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlanjut.

Baca Juga: LRT Jabodebek, Solusi Karyawan Bekasi-Depok Menuju Jakarta? Ini Faktanya

Usai diperiksa, Hatta keluar dari gedung KPK sekitar 17.30 WIB. Namun saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Hatta irit bicara.

"Nanti biar kuasa penasehat hukum saya," ucapnya sambil menerobos puluhan wartawan yang menunggunya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Kakek di Tapos Depok Ditetapkan Tersangka Asusila, Ada Belasan Anak jadi Korban

Terkait kasus tersebut, Mahfud menyebut, dirinya pun terus berkoordinasi dengan KPK maupun Polda. Koordinasi sengaja dilakukan agar kasus yang sedang terjadi selesai dengan benar dan baik.

"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," ucapnya di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara Pakar Hukum Pidana Aseo Iwan Iriawan menuturkan, terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang telah dinaikkan status menjadi penyidikan dapat diartikan telah ada bukti terjadinya tindak pidana. "Saat ada pidana, tentu saja ada pelaku pidananya," paparnya.

Baca Juga: Kakek di Tapos Depok Diduga Remas Buah Zakar Bocah Hingga Meninggal, DP3AP2KB Lakukan Ini

Karena itulah, sebaiknya segera Polda Metro Jaya mengumumkan siapa pelakunya atau menetapkan tersangka. Terkait ada pimpinan KPK menyangkal perbuatannya itu persoalan lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB