RADARDEPOK.COM – Masyarakat Indonesia seakan ditipu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keputusan MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres yang sebelumnya menolak.
Tapi, gugutan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A. dikabulkan pada Senin (16/10).
Menurut Pakar Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin. Putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa, sebelumnya hal itu sudah pernah ia bahas dan diprediksi ke berbagai media terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan, PAN Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Kian Terbuka
“Desain ini sebenarnya sudah pernah saya katakan ke berbagai media soal bocoran-bocoran itu. Bahwa saya katakan, nanti keliatannya akan ada narasi gugatan yang menyebut ‘pernah jadi kepala daerah’,” kata Ujang Komarudin kepada Harian Radar Depok, Senin (16/10).
Karena, sambung dia, di dalam narasi gugatannya, usia 40 tahun itu tetap disebut. Tetapi, narasi soal ‘pernah menjabat sebagai kepala daerah’ itu akan diputuskan. Dan ternyata benar, apa yang diprediksikan olehnya ini benar terjadi.
“Ternyata betul keputusannya. Prediksi-prediksi bocoran itu ternyata benar, jadi kelihatannya ini memang desain yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) ya dari kelompok tertentu, untuk menggunakan MK demi melegalkan Gibran sebagai Cawapres,” kata Ujang Komarudin.
Baca Juga: Dampingi Jokowi ke China, Erick Thohir: Prospek Kereta Cepat Sampai Surabaya
Ujang Komarudin menyebut, ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Karena menurutnya, MK kebobolan dan tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), atau hanya untuk kepentingan Gibran menjadi Cawapres.
“Mestinya mereka (MK) menjadi sosok-sosok negarawan, hakim-hakim itu. Agar keputusannya itu, kepentingannya untuk masyarakat bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan Jokowi dan keluarganya, apalagi hanya untuk kepentingan Gibran,” tegas Ujang Komarudin.
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia, Aditya Perdana, berdasarkan keputusan MK yang mengabulkan gugatan Mahasiswa Unsa terkait ketentuan ‘memiliki pengalaman menjadi kepala daerah’, ada kaitannya untuk membangun jalur seseorang yang ingin menjadi politisi.
“Salah satu cara untuk membangun jalur tersebut, bisa juga dengan membatasi ruang geraknya di usia pendaftaran. Jadi dari sisi itu saya rasa sudah cukup bisa dipahami,” kata Aditya Perdana.
Namun, sambung dia, diskusi yang dibahas tidak hanya membahas terkait batasan usia secara legalnya saja. Karena menurutnya, gagasan dan ide dari substansi yang ada memiliki pandangan yang tidak sulit untuk berdebat.
“Karena itu terkait dengan bagaimana kita sama-sama ingin mendorong partisipasi politik anak muda itu lebih banyak. Tapi kan problem nya di sini banyak yang menyebut ada kaitanya dengan keluarga Pak Jokowi, mengingat Pilpres yang semakin dekat,” tutur Aditya Perdana.