RADARDEPOK.COM - Rasa penasaran publik perihal gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bakal terjawab. Siang ini, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan membacakan tujuh gugatan terkait norma tersebut.
Jelang putusan, kemarin Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demorkatis yang terdiri dari puluhan organisasi sipil mengingatkan MK untuk tidak memutus perkara gugatan usia dengan perspektif politik. Jika dilakukan, itu akan meruntuhkan integritas kelembagaan.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, ke depan ada banyak tugas lain yang harus dihadapi MK dalam konteks pemilu. Mulai dari menangani perselisihan hasil pileg, pilkada ataupun Pilpres.
Baca Juga: Peluk dan Cium Kening Perempuan Iran Cristiano Ronaldo Diancam Hukuman Cambuk
Untuk menangani perkara-perkara krusial tersebut, dibutuhkan kelembagaan yang punya marwah. "Sekarang MK sudah diolok-olok," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta kemarin.
Olok-olok tersebut, merujuk pada sejumlah pernyataan yang viral di media sosial. Seperti sebutan Mahkamah Keluarga, Mahkamah Kekuasaan dan sebagainya.
Dengan situasi tersebut, wanita yang akrab disapa Bivitri bekal kredibilitas yang dimiliki MK tidak cukup baik. Bahkan, cenderung muncul ketidakpercayaan yang bisa berujung persoalan keamanan.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2023, Tim Khusus Polri Tangkap Drone yang Terbang di atas Lintasan
Oleh karenanya, Bivitri mendesak agar MK memutus kasus usia capres secara objektif. Dalam pandangannya, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk mengabulkan perkara yang diajukan PSI tersebut. "Kalau usia adalah open legal policy," terangnya.
Artinya, kewenangan penuh pembuat UU untuk menetapkannya. Sikap itu, dalam pandangan Bivitri, tercermin dalam tujuh putusan MK sebelumnya sejak tahun 2007.
Kalaupun hak politisi muda maju capres diperbolehkan melalui syarat pernah menduduki jabatan publik, dia mendesak agar MK menyerahkannya ke DPR untuk mengatur.
Jalurnya melalui revisi UU Pemilu, bukan putusan pengadilan. "Diskusi tersebut boleh saja tapi di legislatif. Bukan di yudikatif," tuturnya.
Senada, pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menambahkan, sejatinya tidak sulit bagi MK memutus perkara itu.
Sejak putusan 15 tahun 2007 hingga putusan 58 tahun 2019, MK sudah menegaskan jika soal usia jabatan politik sepenuhnya kewenangan DPR dan pemerintah untuk menetapkan. "Tidak ada isu konstitusional," ujarnya.
Artikel Terkait
Harga Tiket Terusan Tempat Wisata Baru Rivera Outbond and Edutainment, Buruan Cek!
Sambil Nunggu Balapan MotoGP Mandalika 2023, 5 Tempat Wisata di Lombok ini harus Kamu Kunjungi
Gratis! Ini 6 Tempat Wisata di Jakarta Paling Keren, Nomor Dua bisa Mejeng ala Pelajar Korea
4 Tempat Wisata di Jawa Timur, Rekome buat Kamu yang Ingin Eksis di Instagram
Indahnya Wisata ke 3 Pantai Tersembunyi di Banten, Lokasi dan Harganya Terjangkau
Tempat Wisata Ala Negeri Dongeng Florawisata D'Castello, Memadukan Arsitektur Turki dan Belanda
Pesona Wisata Edukasi Bird and Bromelia Pavilion, Surga Bagi Pecinta Burung dari Gelatik Hingga White Swan