utama

SIM Keliling Depok Sabtu 28 Oktober 2023: Syarat, Lokasi, dan Biaya Perpanjang SIM A dan C

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 05:00 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang bingung mengenai perpanjangan SIM, ada solusi praktis.

Pada Sabtu 28 Oktober 2023, pemerintah menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi strategis: Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: MTQ XXIII Depok Resmi Berakhir, Cilodong Keok di Kandang dan Sawangan Juara Umum

Syarat Perpanjangan SIM:

Untuk memperpanjang SIM, warga Depok harus membawa KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Pemkot Depok Buat Marketplace : UMKM Mesti Buat Manuver

Jadwal dan Lokasi:

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling di Depok dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Lokasi pelayanan meliputi Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.

Pos Lantas Bambu Kuning:

Jl. Bambu Kuning, pukul 07:00-12:00 WIB.

Margo City:

Jl. Margonda Raya, pukul 07:00-12:00 WIB.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Omset Hancur Lebur : Ini Jeritan Hati Pedagang Asal Depok

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB