RADARDEPOK.COM – Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang bingung mengenai perpanjangan SIM, ada solusi praktis.
Pada Sabtu 28 Oktober 2023, pemerintah menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi strategis: Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: MTQ XXIII Depok Resmi Berakhir, Cilodong Keok di Kandang dan Sawangan Juara Umum
Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk memperpanjang SIM, warga Depok harus membawa KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Pemkot Depok Buat Marketplace : UMKM Mesti Buat Manuver
Jadwal dan Lokasi:
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling di Depok dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Lokasi pelayanan meliputi Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.
Pos Lantas Bambu Kuning:
Jl. Bambu Kuning, pukul 07:00-12:00 WIB.
Margo City:
Jl. Margonda Raya, pukul 07:00-12:00 WIB.
Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Omset Hancur Lebur : Ini Jeritan Hati Pedagang Asal Depok