Terpisah, Pelaksana Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelapor yang merupakan ibu korban sudah menceritakan semua peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Polres Metro Depok.
Laporan tersebut sudah diterima, kata Iptu Made Budi. Kemudian, kasus perundungan disertai penganiayaan tersebut akhirnya ditangani Unit Pelayanan Perempauan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
“Adapun perkara yang dijerat dalam kasus ini adalah kekerasan anak di bawah umur, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014,” jelas Iptu Made Budi.
Baca Juga: SYL Akui Bertemu Ketua KPK Firli di Kertanegara 46
Dalam tindak penyelidikan kasus ini. Polres Metro Depok memerika tujuh saksi yang berada di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, Polres Metro Depok juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk diselidiki.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiga video rekaman peristiwa penganiayaan yang dilakukan MA terhadap AZ. Kemudian barang bukti lainnya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Brimob,” tutup Iptu Made Budi.***