utama

Putusan MKMK Sudah Tepat, Hasbullah Rahmad : Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Tetap Sah

Rabu, 8 November 2023 | 08:00 WIB
Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad

RADARDEPOK.COM - Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad mengatakan, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah tepat. Karena jika memang terbukti adanya pelanggaran, keputusan dalam memberhentikan Anwar Usman selaku Ketua MK adalah hal yang tepat.

Kalau Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK, keputusan itu seharusnya bisa langsung dieksekusi,” kata Hasbullah Rahmad kepada Radar Depok, Senin (7/11).

Baca Juga: Reuni 21 Tahun, Ini yang Dilakukan Anggota Polri Alumnus SIPSS 2022

Tetapi kalau keputusannya diberhentikan dengan tidak hormat, sambung Hasbullah Rahmad, seharusnya ada langkah proses hukum lagi yakni melakukan banding. Jadi, soal keputusan diberhentikan dengan tidak hormat itu tidak bisa langsung dieksekusi.

Baca Juga: Terlilit Hutang Bank dan Pinjol Bapak Anak Dua di Pangkalanjati Depok Gantung Diri

Konteks MKMK hanya mengadili etik. Bukan mengadili putusan. Jadi, putusan MK sebelumnya yang menetapkan batas usia capres dan cawapres itu sudah sah berlaku, tidak bisa diganggu gugat,” terang Hasbullah Rahmad.

Menurut Hasbullah Rahmad, pelanggaran etik berat yang ditetapkan kepada Anwar Usman selaku Ketua MK adalah keputusan yang tepat. Karena hal ini sudah memberikan kepastian hukum, terutama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilpres dan bagi masyarakat Indonesia secara umum.

Baca Juga: Ini Tempat Bermain Anak Terbaik di Depok, Seru dan Edukatif!

Meski Anwar Usman ditetapkan melanggar etik berat. Tetapi keputusan MK tidak dapat dianulir atau ditarik. Jadi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah menjadi capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju,” tutur Hasbullah Rahmad. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB