utama

Pemkot Depok Bredel 2.174 Atribut Parpol, Ini Penyebabnya

Rabu, 15 November 2023 | 08:10 WIB
RAPIHKAN : Satpol PP Kecamatan Pancoranmas saat merapihkan atribut sejumlah Parpol yang ditertibkan di jalan utama pada wilayahnya. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satpol PP Kota Depok menertibkan ribuan atribut partai politik (Parpol) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari 11 kecamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Depok, Ndaru mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan 2.174 atribut Parpol atau APS.

Baca Juga: Sanpel De Prima Masuk 11 Kecamatan, Disdukcapil Kota Depok Pastikan Layanan Semakin Mudah

Penertiban itu dilakukan Satpol PP Kota Depok di setiap wilayah kecamatan dalam kurun waktu Januari hingga 10 November 2023.

"Jumlah hasil penertiban APS atau atribut Parpol yang dilakukan Satpol PP Kota Depok sampai bulan November ini berjumlah 2.174," ungkap Ndaru kepada Radar Depok, Selasa (14/11).

Ndaru memaparkan, penertiban atribut Parpol ataupun APS itu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permen PAN/RB Nomor 4 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional polisi pamong praja dan angka kreditnya.

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Masih Landai di Depok, Ini Pernyataan Dinkes

Kemudian, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pada Pasal 14 ayat 1 setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner di atas trotoar, bahu jalan,  badan jalan, dan atau median jalan. Ayat 2 setiap orang dilarang memasang spanduk atau atribut dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Bahkan, aturan itu pertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 300/345-Satpol-PP tentang tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

"Kecuali, mendapat izin atau rekomendasi sesuai dengan ketentaun peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam keindahan dan ketertiban tata kota," jelas Ndaru.

Baca Juga: 10 Siswa SD Depok Ikuti Lomba FTBI Jawa Barat 2023, Kadisdik Minta Doakan Masyarakat

Menurut Ndaru, penertiban itu menyasar atribut Parpol atau APS yang dipasang bukan pada tempatnya. Misalnya, spanduk yang terpaku pada pohon atau digantung melintang.

"Kendalanya memang ada di setiap kegiatan karena mungkin kurangnya informasi ke pengurus partai mengenai pemasangan spanduk maupun banner dan atribut lainnya," beber Ndaru.

Sejauh ini, ungkap Ndaru, tidak ada aturan sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Sebab, tujuan dari penertiban tersebut untuk memberikan edukasi terkait ketertiban dan keindahan tata kota.

Baca Juga: SMAIT Al Haraki Mempersiapkan Siswa Menuju Masa Depan Cerah dengan TOEFL ITP

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB