utama

SIM Keliling Depok Sabtu 18 November 2023: Lokasi dan Biaya Perpanjang SIM A dan C!

Sabtu, 18 November 2023 | 05:00 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang hendak memperpanjang SIM, informasi terkini jadwal SIM keliling hari Sabtu, 18 November 2023, sangat penting.

Layanan SIM keliling di Depok pada hari ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.

Prosedur perpanjangan SIM membutuhkan persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Tegas! Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ganti Pihak Ketiga Penyedia PMT yang Langgar Perjanjian

Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk memudahkan warga Depok, lokasi SIM keliling berada di Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City, buka mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan pada rentang waktu yang sama.

Dengan informasi ini, warga Depok yang memerlukan perpanjangan SIM dapat mengakses layanan ini dengan lebih mudah dan cepat. Perpanjangan SIM menjadi lebih terjangkau dan efisien dengan adanya jadwal SIM keliling ini.

Baca Juga: Unik! Ade Supriyatna Menilai Isu Makanan Stunting Ada Beragam Motif, Salah Satunya Motif Politis

Ini adalah informasi yang diperoleh dari sumber resmi terkait dengan pelayanan SIM keliling di Kota Depok.

Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk menghindari perubahan jadwal mendadak.

Dengan informasi yang telah disampaikan, warga Depok diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini dengan baik untuk memperpanjang SIM mereka sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB