Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menerangkan, penetapan UMK kota dan kabupaten ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan berbagai pertimbangan dan perhitungan.
Baca Juga: Kelurahan Cinangka Genjot Perbaikan Infrastruktur, Tingkatkan Serapan Anggaran jelang Akhir Tahun
“Bila ada pengajuan kenaikan lebih dari pekerja, tentunya juga itu merupakan aspirasi dari pekerja dan bisa diajukan kepada pihak terkait,” beber Qurtifa Wijaya.
Nantinya, kata Qurtifa Wijaya, keputusan yang akan diambil itu bersifat realistis yang dilhat dari aspek kemampuan para pengusaha dan juga harus dihitung dengan berbagai pertimbangan yang akurat.
“Kalau saya mendorong itu dibahas dan didiskusikan bersama dikomisi pengupahan yang melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah,” terang Qurtifa Wijaya.
Baca Juga: Di HUT KORPRI dan DWP Walikota Depok Cetuskan Rumah Sejahtera Buat ASN
Menurut Qurtifa Wijaya, rekomendasi kenaikan UMK sebesar 12,99 persen itu dapat mengakomodir kebutuhan buruh serta meningkatkan daya beli yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, juga tidak memberatkan para pemilik usaha.
“Jika sudah diskusikan harus, bisa menghasilkan kesepakatan yang baik dan adil baik untuk pekerja dan pengusaha,” tutur Qurtifa Wijaya.
Dalam surat rekomendasinya, Walikota Depok Mohammad Idris mengacu pada pasal 89 ayat (3) dan pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Baca Juga: Ini Aturan Kampanye yang Dikeluarkan KPU Jawa Barat
"Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok, dan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 tentang Upah Minimum Kota Depok," beber Mohammad Idris.
Perlu diketahui, Mohammad Idris merekomendasikan UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu Rp5.304.307,64. Tahun lalu, UMK Depok sebesar Rp 4.694.493. ***