Menurut Fathul Arief, kerawanan yang mungkin saja terjadi yakni persoalan keamanan. Mengingat, Kota Depok masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara, Kabupaten Bogor masuk dalam Polda Jawa Barat.
"Adapun kerawanan yang terjadi adalah karena yurisdiksi polres untuk pengamanan, alhamdulillah meski begitu kami tetap komunikasi dengan polres untuk tetap mengawasi sesuai ketentuan dan SOP mereka," ujar Fathul Arief.
Baca Juga: Spion Mobil Mewah di Depok Lenyap, Ternyata Ini Sebabnya
Di sisi lain, beber Fathul Arief, Bawaslu Kota Depok memiliki wewenang untuk mengawasi kesiapan gudang penyimpanan logistik tersebut. Sebab, gudang itu menyimpan logistik yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.
"Kami berkewajiban mengawasi gudang KPU Kota Depok yang aman dan bebas dari banjir, sehingga logistik dapat digunakan dan disalurkan pada saatnya tanpa adanya kerusakan," jelas Fathul Arief.
Soal kebocoran dalam gudang tersebut, kata Fathul Arief, pihaknya telah berkordinasi dengan KPU Kota Depok mengenai hal itu. Saat ini, kondisinya sudah tidak terjadi kebocoran lagi.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU Kota Depok dan akan terus mengawasi bersama. Sudah ditindaklanjuti oleh KPU ke pemilik gudang dan sudah tidak bocor dan tidak ada genangan airnya," terang Fathul Arief. (***)