RADARDEPOK.COM – Kontroversi yang sempat didengungkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, terkait sistem proporsional daftar calon tertutup pada pemilu, bakal terjawab.
Hal ini merujuk telah selesainya Sidang pemeriksaan Ketua KPU Hasyim Asyari, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 14-PKE-DKPP/II/2023, di ruang sidang DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/2) siang.
Dalam sidang, pengadu dari Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch, Muhammad Fauzan Irvan mengungkapkan, terkait pernyataan Hasyim yang dilontarkan pada 29 Desember 2022.
Baca Juga: Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup, Tanah Jembatan Cikereteg LongsorBaca Juga: Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup, Tanah Jembatan Cikereteg Longsor
Pernyataan Hasyim mengenai kemungkinan Indonesia akan kembali pada sistem proporsional daftar calon tertutup, dianggap menimbulkan kegaduhan dan sentimen negatif masyarakat.
Sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia saat pemilu pertama 1955 di era Presiden Soekarno hingga diteruskan di kepemimpinan Soeharto.
Dalam sistem ini, masyarakat tidak memilih langsung partai perwakilan legislatifnya, tetapi dari partai politik. Sementara pada sistem proporsional daftar terbuka, masyarakat langsung memilih perwakilan legislatifnya.
Baca Juga: Menantu Habib Riziek Siap Geruduk Bogor, Buntut PLT Bupati Iwan Setiawan Ingin Injak Al Quran
”Banyak diskusi di kampus dan ruang-ruang publik mengenai hal ini. Respons masyarakat cenderung tidak setuju, beberapa partai politik juga menyebutkan penolakannya,” kata Fauzan.
Selain itu, dia juga menilai pernyataan Hasyim ini bersifat partisan. Partisan yang dimaksud adalah menunjukkan keberpihakan pada sistem pemilu tertentu.
Dalam hal ini, yang disampaikan oleh Hasyim merupakan kemungkinan pemberlakuan sistem pemilihan yang belum berketetapan hukum.
Baca Juga: Kantongi Bukti Keterlibatan Pacar Mario Dandy Satrio, Ayah David: Tunggu Kejutan Baru
Salah satu anggota majelis yang merupakan anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyoroti dan menanyakan setidaknya tiga hal dari apa yang disampaikan Ketua KPU.
Pertama, dia menyoroti dampak dari pemberitahuan aturan yang belum berkekuatan hukum.
Kedua, dia menanyakan tahapan pemilu yang berkaitan dengan uji materi MK. Ketiga, Ratna menanyakan apakah anggota KPU yang lain telah menyetujui dibukanya informasi mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup ini.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru David : Ventilator Dilepas, Kesadaran Sempurna Semakin Dekat
Keras, Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Ditjen Pajak Sampai Kasus Mario Gali Keterangan Saksi Baru
Pengalaman Walikota Depok Mohammad Idris Saat Umrah : Perjalanan Marhamah Mengalap Berkah
Hunian Jepang di Depok Diminta Wajib Bangun Turap Keliling, Ini Alasannya
Alhamdulillah, 1.682 Jemaah Calon Haji Depok Berangkat Mei