Dirinya pun melihat postingan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, tentang program UHC ini.
"Akhirnya saya komentar. 30 menit kemudian baru saya sadar JKN kakak saya sudah aktif. Pasien atas nama kakak saya ditanggung Pemkot Depok. Yang Bapak Wakil jelaskan ada manfaat buat kakak. Cukup bawa KTP," tandas Diah.
Sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, mulai 1 Desember 2023 Depok sudah UHC atau Universal Heath Coverage. Artinya, setiap warga Depok berobat ke Puskesmas atau ke rumah sakit cukup memperlihatkan KTP, baik yang belum punya BPJS maupun yang sudah memiliki.
"Yang punya tunggakan BPJS tetap dilayani di Puskesmas. Tarif Puskesmas juga sudah tidak berlaku, kecuali untuk warga di luar Depok. Makanya warga Depok kalau sudah tinggal di Depok, ayo ubah KTP jadi KTP Depok agar pelayanan kesehatannya gratis hanya pakai KTP," terang Imam Budi Hartono.
Baca Juga: 25 WUB Baktijaya Depok Dilatih Kembangkan Digital Marketing
Namun demikian, terang Imam Budi Hartono, ada tiga rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS di Kota Depok, anyara lain Rumah Sakit Puri Cinere, Rumah Sakit Anak Bangsa. dan Rumah Sakit Brawijaya.
"Mudah mudahan lagi dalam proses yang segera dapat bekerjasama untuk melayani BPJS," beber Imam Budi Hartono.
Imam Budi Hartono menjelaskan, lalu untuk mekanisme bansos kesehatan sudah tidak ada lagi. Cukup pakai KTP langsung jadi BPJS bisa dilayani.
Lebih lanjut, terang Imam Budi Hartono, berobat pakai KTP itu sebenarnya tidak gratis, tapi ditalangin sama Pemkot Depok. Anggaran yang dikucurkan Rp112,8 miliar untuk 237 ribu lebih warga Depok, ditanggung tidak sanggup bayar BPJS.
"Ada jenis sakit yang tidak ditanggung. Yakni, KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga, percobaan bunuh diri, dan perbuatan yang membahayakan," jelas Imam Budi Hartono.
Baca Juga: Meterial longsor Kali Kompeni Harjamukti Depok Diangkut
"Kalau ada persoalan terkait masalah berobat KTP dan rawat inap maupun rawat jalan bisa menghubungi pelayanan kesehatan setempat atau call center," pungkas Imam Budi Hartono. ***