Dewas telah meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak eksternal dan ahli. Dari sana, dewas menyimpulkan Firli diduga melanggar tiga pasal.
Baca Juga: Ini Cerita Dibalik Penerapan Pengobatan Gratis pakai KTP di Kota Depok
”Sanksi terberat jika terbukti adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri,” paparnya. Sebab, kata Tumpak, dewas tidak bisa memberhentikan Firli lantaran bukan merupakan kewenangannya.***