Senin, 22 Desember 2025

Tingkat Kepercayaan pada KPK Turun, Langgar 3 Pasal Dewas Segera Putus Pelanggaran Etik Firli

- Senin, 11 Desember 2023 | 06:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Konferensi pers tersebut terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Konferensi pers tersebut terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Dewas telah meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak eksternal dan ahli. Dari sana, dewas menyimpulkan Firli diduga melanggar tiga pasal.

Baca Juga: Ini Cerita Dibalik Penerapan Pengobatan Gratis pakai KTP di Kota Depok

”Sanksi terberat jika terbukti adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri,” paparnya. Sebab, kata Tumpak, dewas tidak bisa memberhentikan Firli lantaran bukan merupakan kewenangannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X