Dewas telah meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak eksternal dan ahli. Dari sana, dewas menyimpulkan Firli diduga melanggar tiga pasal.
Baca Juga: Ini Cerita Dibalik Penerapan Pengobatan Gratis pakai KTP di Kota Depok
”Sanksi terberat jika terbukti adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri,” paparnya. Sebab, kata Tumpak, dewas tidak bisa memberhentikan Firli lantaran bukan merupakan kewenangannya.***
Artikel Terkait
Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad
Ganjar - Mahfud Pastikan Industri Sawit Sejahterakan Petani
Dear Pengguna HP Android, Bos Google Keluarin Peringatan Keras, Jangan Coba coba Lakuin ini!
Jangan Sampai Kamu Disuruh Putar Balik, ini Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor hari ini, Berlaku sampai Minggu
Buat Kamu yang Berencana Mendaki dan Camping ke Gunung Salak Sebaiknya di Cancel, ini Penjelasan PVMBG
Satu Dekade Sujud, Caleg DPRD Kabupaten Bogor Junsam Minta Relawan Solid dan Kompak
Posting Peresmian Skybridge Bojonggede Ketimbang ke Parung Panjang, Iwan Setiawan Diulti Netizen: Sabar, Bupatinya lagi buat Konten Peresmian dulu...