RADARDEPOK.COM - Mulai 1 Januari 2024, warga Kota Depok harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian elpiji 3 Kilogram (Kg) atau tabung gas melon.
Pasalnya, Pemerintah Pusat bakal memberlakukan pendataan dan mencocokan data pengguna menggunakan KTP, agar warga yang terdaftar saja yang boleh membeli elpiji 3 Kg.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bersinar dalam Debat Capres dengan Kesiapan dan Penguasaan Materi
Ketua DPC Hiswana Migas Depok, Ahmad Badri menjelaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan terkait pembelian elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP.
"Memang sudah ada info terkait pemberlakuan penggunaan KTP dalam pembelian elpiji 3 Kg," ujar Ahmad Badri kepada Radar Depok, Senin (18/12).
Baca Juga: Mengenal Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Kota Depok 3 Habis
Tetapi, Hiswana Migas Depok belum mendapatkan info terbaru, terkait mekanisme pembelian elpiji 3 Kg yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.
"Tetapi, untuk kepastianya kami belum tahu. Mekanismenya nanti bagaimana, apakah ada penambahan aturan atau bagaimana," ucap Ahmad Badri.
Dalam menjalankan kebijakan ini, Ahmad Badri mengatakan, telah melakukan uji coba yang dilakukan sejak 1 Maret 2023, dengan menerapkan pembelian elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP.
"Kami saat ini sedang melakukan uji coba yang dimulai sejak Maret 2023," ungkap Ahmad Badri.
Pada uji coba ini, Hiswana Migas Kota Depok berhasil mendata hampir 100 persen, sesuai yang ditargetkan pada uji coba ada penggunaan KTP.
Baca Juga: Lokus Unggulan Kecamatan Sehat di Limo Depok Dibina, Ini Arahannya
"Sejak Oktober sudah 30 persen pendataan, Pada November 60, hingga saat ini Desember hampir 100 persen untuk pendataan," kata Ahmad Badri.
Selain masa uji coba, kata Ahmad Badri, pihaknya juga melakukan sosialiasi kepada para agen gas dan masyarakat, agar paham dan mengerti pada tahapan menginput data pembeli elpiji 3 Kg.