RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tengah melangsungkan proses perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun, KPU Kota Depok telah membuka pendaftaran perekrutan petugas KPPS sejak 11 hingga 20 Desember 2023. Sampai saat ini, jumlah calon yang sudah melengkapi berkas sebanyak puluhan ribu.
Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Depok, Nur Siti Hasanah mengungkapkan, setidaknya terdapat 24 ribu lebih calon petugas KPPS yang telah melengkapi berkas.
“Yang sudah menyerahkan berkas per data kemarin, Senin (18/12) sudah ada 24 ribu berkas,” sebut Nur Siti Hasanah kepada Radar Depok, Selasa (19/12).
Menurut Nur Siti Hasanah, angka tersebut masih akan terus berjalan seiring dengan proses pendaftaran yang masih dibuka KPU Kota Depok hingga Rabu (20/12).
Baca Juga: Akrab dengan Lurah Sawangan Baru Depok, Firman Septiadi Nurjaman Bagian 1
“Hari ini belum di update lagi datanya dan kemungkinan besar sudah ada penambahan dari angka 24 ribu,” ujar Nur Siti Hasanah.
Nur Siti Hasanah menjelaskan, Kota Depok memerlukan setidaknya 38.990 petugas KPPS yang akan bertugas dalam Pemilu mendatang. Adapun, total kebutuhan itu merupakan kalkulasi dari jumlah petugas KPPS per TPS dan jumlah TPS yang ada di Kota Depok.
Lebih lanjut, kata Nur Siti Hasanah, setiap KPPS terdiri atas Ketua dan enam anggota. Nantinya, mereka bertugas pada TPS masing-masing.
Baca Juga: Basket Putra Depok Juara 1 Kejurda Divisi II Jabar, Ini Target Selanjutnya
“Di Kota Depok, terdapat 5.570 TPS. Nah, setiap TPS itu membutuhkan tujuh petugas KPPS. Jadi, jumlah kebutuhannya menjadi 38.990,” ujar Nur Siti Hasanah.
Secara umum, tutur Nur Siti Hasanah, tidak ada kendala berarti yang ditemui KPU Kota Depok dalam proses penjaringan petugas KPPS. Hanya saja, belum adanya komisioner membuat proses tersebut sedikit terhambat.
“Yang jelas kendalanya, KPU Kota Depok belum ada komisioner,” tegas Nur Siti Hasanah.