RADARDEPOK.COM – Masa tenang kampanye Pemilu 2024 ditetapkan 11 hingga 13 Februari 2024. Nyatanya, masih ada saja alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran hingga terlihat kesan kumuh, Minggu (11/2).
Iklan gratis di masa tenang itu belum ditertibkan disejumlah jalan baik protokol maupun jalan penghubung.
Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono Dorong UMKM Depok Naik Kelas
“Kalau jumlah APK yang sudah ditertibkan setelah memasuki masa kampanye tenang itu tidak kami hitung secara persis ya. Tetapi penertiban itu memang ada. Di tiap kecamatan, dan itu jumlahnya sudah ribuan per hari ini,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio kepada Radar Depok, Minggu (11/2).
Sulastio membeberkan, penertiban APK ini akan terus berlanjut. Tidak hanya satu hari saja. Penertiban ini akan berlangsung hingga 13 Februari 2024, tepatnya atau H-1 sebelum pelaksanaan Pemilu.
“Teman-teman pengawas di kecamatan akan terus berlanjut. Kalau memang ada sisanya, pada 13 Februari 2024 nanti tetap akan dilakukan penertiban, terutama di sekitar Tempat Pemungurtan Suara (TPS),” ujar Sulastio.
Baca Juga: 1.786 Ribu Ton Beras Bansos di Depok Disetop, Ternyata Penyebabnya Pemilu, Begini Penjelasannya
Sulastio menambahkan, selain menertibkan temuan APK pada masa kampanye tenang, pihaknya juga telah mengimbau kepada tiap partai yang ada di Kota Depok, untuk mencopot APK pada saat masa kampanye tenang, dan itu telah diimbau sejak pekan lalu.
“Jadi sebelum menertibkan APK itu, lima atau enam hari sebelum pelaksanaan kami sudah bersurat kepada para peserta Pemilu untuk mencopot APK itu. Tapi kan sebagian dari mereka palingan juga berpikir untuk apa dicopot lagi, toh nantinya juga akan ditertibkan Bawaslu,” tutur Sulastio.
Sulastio mengakui, kurangnya kesadaran peserta Pemilu untuk menertibkan APK dengan kesadaran sendiri di Kota Depok masih kurang.
Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Depok : Leher Luka, Muka Ditutup Bantal
Padahal, apabila APK itu dicopot dengan sendirinya, bisa membuat lingkungan kembali rapi, serta APK yang digunakan itu nantinya juga dapat digunakan kembali apabila memang diperlukan.
“Sebenarnya banyak hal positif yang bisa diambil, apabila mereka mau menertibkan APK nya sendiri,” tutur Sulastio.
Disinggung terkait apakah ada pelanggaran dengan adanya pembagian uang saksi TPS pada salah satu partai besar di Kota Depok, Sulastio mengatakan, hal itu tergantung dari berbagai unsur. Tidak bisa ditetapkan langsung melanggar, karena harus sesuai dengan pasal 280.
Baca Juga: Budi Purnomo Rayakan Imlek Bersama Warga Konghucu : Pasti Jembatani Berbagai Etnis Di Kota Depok